2 Kali Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan
Firli Bahuri.FOTO ISTIMEWA

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahiri, tak kunjung ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Meski, sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka.

Firli masih diperbolehkan pulang sejauh ini. Termasuk, ketika rampung menjalani pemeriksaan hari ini yang berlangsung kurang lebih 10 jam, mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Usai pemeriksaan, purnawirawan Polri itu menujukan sikap berbeda dengan sebelunya. Firli ogah tampil ke publik dan memilih menghindari awak media.

Ketua KPK nonaktif ini keluar dari gedung Bareskrim Polri bukan melalui jalur pada umumnya. Dia menggunakan akses Sekertariat Umum (Setum).

Padahal, pada proses pemeriksaan sebelumnya, Firli berani tampil dan menyampaikan beberapa hal di depan awak media.

Sikap Firli Bahuri yang tak mau muncul ke publik bukanlah kali pertama terjadi. Sebelum ditetapkan tersangka, Ketua KPK nonaktif ini selalu kucing-kucingan dengan awak media.

Kembali soal belum dilakukannya penahanan, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa sempat memberikan alasannya. Penyidik menilai belum perlu untuk dilakukan.

"Belum diperlukan (penahanan terhadap Firli)," sebutnya.

Dalam penanganan kasus dugaan pemerasan ini tepatnya setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik gabungan telah memeriksa 92 saksi. 

"Untuk saksi yang sudah diperiksa 92 orang saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri.

Namun, tak dirinci identitas puluhan saksi yang kembali dimintai keterangan usai Firli Bahiri menjadi tersangka.

 

Berdasarkan catatan VOI, saksi yang kembali diperiksa yakni Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Pengusaha tempat hiburan malam, Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta.

Kemudian, Brigjen Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual Kemenkumham.

Ada juga Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta

Firli Bahuri yang berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.