Kata Polda Metro Soal Penahanan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL
Ketua KPK Firli Bahuri/DOK VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum ditahan meski sudah berstatus tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya menyebut perihal itu nantinya akan ditentukan oleh penyidik.

"Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan. Nanti akan kita update berikutnya pada rekan-rekan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 22 November.

Meski belum memutuskan soal penahanan, penyidik sudah memiliki rencana dalam tindak lanjut penanganan kasus tersebut, satu di antaranya memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka.

Tapi, tak disampaikan mengenai waktunya. Hanya dikatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka.

"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," sebutnya.

Tak hanya Firli Bahuri, penyidik juga akan meminta keterangan saksi lainnya. Pemeriksaan itu guna melengkapi berkas perkara.

"Melakukan pemberkasan perkara dan melakukan koordinasi dan megirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November, sore.

Adapun, beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, pakaian milik Syahrul Yasin Limpo. Pakaian itu digunakan eks Menteri Pertanian saat bertemu dengan Firli Bahuri di Gelanggang Olahraga (GOR) Badminton pada 2 Maret 2022.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.