Dokumen Penukaran Valas Rp7,4 Miliar Jadi Bukti Kasus Firli Bahuri Peras SYL
Ketua KPK Firli Bahuri/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Penetapan itu berdasarkan beberapa alat bukti yang satu di antaranya berupa dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 22 November.

Kendati demikian, tak dijelaskan secara gamblang mengenai dokumen penukaran valas itu mengindikasikan nilai dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Hanya disampaikan dokumen itu merupakan hasil penyitaan dan menajdi salah satu dasar penetapan tersangka.

"Itu barang bukti yang kita sita, terkait dengan materi penyidikan nanti kita update berikutnya," sebutnya.

Kembali ke barang bukti, penyidik juga menyita turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI. Di mana, dokumen itu berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LY1231, tertanggal 28 April 2021.

Ada juga barang bukti pakaian milik Syahrul Yasin Limpo. Pakaian itu digunakan eks Menteri Pertanian saat bertemu dengan Firli Bahuri di Gelanggang Olahraga (GOR) Badminton pada 2 Maret 2022.

"Juga telah dilakukan penyitaan terhadap 1 eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI," kata Ade.

Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November, sore.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.