Bagikan:

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan mantan Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan karena proses pemeriksaan dan penyidikan yang masih berjalan.

Hal ini disampaikan Trunoyudo menanggapi desakan dari sejumlah masyarakat agar Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ditahan.

"Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkoordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," kata Trunoyudo dilansir ANTARA, Kamis, 29 Februari.

Dia menyebut penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih berproses secara simultan dan juga diback-up oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejak awal hingga saat ini.

Saat ini, kata Trunoyudo, proses penanganan perkara masih dalam upaya pemenuhan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (P-19).

"Proses ini nanti secara simultan akan disampaikan setiap saat untuk progresnya ya. Tentunya dari awal kami sampaikan Polri komitmen dan konsisten dengan setiap progres penyampaian tentunya kasus ini sehingga juga media juga terima kasih telah melakukan kontrol sosial juga terhadap kegiatan ini," kata Trunoyudo.

Firli kembali absen dari panggilan penyidik pada pemeriksaan Senin (26/2). Ini kedua kalinya yang bersangkutan mangkir, setelah dipanggil pada Selasa (6/2).

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah kliennya mangkir dari panggilan penyidik

Dia beralasan, pihaknya sudah mengajukan surat penundaan pemeriksaan.

"Pak Firli tidak mangkir, kami memberikan permohonan penundaan pemeriksaan gitu," kata Ian.

Sebagaimana diketahui, bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.

Purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga itu, sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.

Pemeriksaan dua kali sebagai saksi pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11). Sedangkan sebagai tersangka, dimulai dari Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Selama penanganan perkara, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.