2 Pembegalnya Tewas, Korban Jadi Tersangka, Warga ke Polres Lombok Tengah: Jangan Sampai Alibi Warga Takut Lawan Kejahatan
Ilustrasi aksi begal terhadap pengendara motor. (Antara)

Bagikan:

LOMBOK TENGAH - Sejumlah warga yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuntut Polres Lombok Tengah membebaskan korban begal Inisial S (34) yang ditetapkan menjadi tersangka. Dalam kasus itu, dua pelaku begal tewas di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

Tuntutan itu disuarakan LSM dalam aksi damai di halaman Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu 13 April.

"Bapak Santi [korban begal] ini harus dibebaskan, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan," kata Tajir Syahroni dalam orasi di halaman Polres Lombok Tengah di Praya, Rabu 13 April.

Ia mengatakan dirinya bersama warga lainnya datang untuk memberikan pembelaan kepada korban begal yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat Polres Lombok Tengah. Selain itu, juga ini untuk mendukung dalam penegakan hukum di Lombok Tengah khususnya.

"Penjahat itu wajib dilawan, hal itu telah ditunjukkan oleh korban yang berhasil melumpuhkan pelaku begal yang akan mengambil hartanya," ujarnya, disitat dari Antara.

Ia mengatakan, korban tidak pernah merencanakan akan mau menjadi korban begal dan akan melakukan pembunuhan, sehingga apa yang dilakukan korban itu adalah untuk membela diri. "Masyarakat tidak ada yang mau jadi korban begal," ucapnya.

Ali Wardana masa aksi lainnya mengatakan pihaknya datang untuk mempertanyakan kasus yang menimpa korban begal yang dijambret dan ditetapkan menjadi tersangka, karena telah membunuh pelaku jambret yang selama ini meresahkan masyarakat. "Ini yang sangat lucu, karena korban membela diri," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap kepada aparat penegak hukum untuk bisa mengkaji keputusan atas penetapan korban begal menjadi tersangka tersebut, jangan sampai warga akan lari ketika berhadapan dengan para penjahat ketika di begal.

"Kaji ulang keputusan ini, supaya tidak ada gejolak di masyarakat. Ada indikasi Polres terlalu cepat dalam mengambil keputusan dengan menetapkan korban menjadi tersangka," katanya.

Kadus Matek Maling, Desa Ganti, Irwan selaku keluarga korban mengatakan, dirinya merasa bingung atas penetapan S menjadi tersangka, padahal dia melakukan itu karena membela diri. "Saya bingung atas penetapan tersangka ini. Mohon keluarga kami dibebaskan," ujarnya.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono di hadapan masa aksi mengatakan, pihaknya berjanji akan memberikan keputusan terbaik bagi masyarakat dan akan memberikan keputusan dalam waktu cepat. "Saya akan berikan keputusan yang terbaik bagi masyarakat," ucapnya berjanji.

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu 10 April, dini hari.

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Selasa 12 April.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

"Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan, red) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat 3 melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," dalihnya.