Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan, Komisi III DPR: Masyarakat Tak Perlu Takut Lawan Segala Bentuk Kejahatan
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. (Foto via Antara/HO-Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, meminta kasus korban begal jadi tersangka dihentikan. Langkah Kabareskrim ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh.

"Saya kembali apresiasi langkah Kepolisian RI, dalam hal ini Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang memerintahkan Polda NTB untuk menghentikan kasus hukum tersangka Murtede alias Amaq Sinta, seorang korban begal yang akhirnya malah menjadi tersangka," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir Antara, Sabtu 16 April.

Seperti diketahui, kasus ini menjadi sangat viral dan dibahas di berbagai kesempatan dan media sosial. Kasus ini menjadi bahasan hangat di masyarakat.

Menurut Saleh, muncul kekecewaan masyarakat terhadap keputusan Satreskrim Polres Lombok Tengah ini terhadap penetapan tersangka bagi korban begal.

"Saya sendiri sebelumnya juga kaget, mengapa satu orang korban yang dibegal empat orang, setelah melakukan pembelaan diri dengan menewaskan dua pembegalnya justru dijadikan tersangka," kata dia.

Perlu diketahui, kasus ini sebelulumnya ditangani Polres Lombok Tengah. Namun kemudian diambil alih penanganannya oleh Polda NTB.

Dari awal Salah sudah yakin kasus ini akan dihentikan proses hukumnya. Dimulai dengan penangguhan penahanan oleh Polda NTB hingga akhirnya Agus Andrianto meminta agar kasus itu dihentikan.

Saleh kemudian menegaskan, penetapan tersangka bagi korban begal harus dievaluasi demi tegaknya keadilan bagi masyarakat, khususnya korban.

"Penghentian kasus ini memberi angin segar bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melawan segala bentuk kejahatan. Bukankah keberhasilan Kamtibmas Polri, salah satunya diukur dari sejauh mana daya cekal dan tangkal warga atas kejahatan berjalan dengan baik? Inilah sebenarnya wujud dari keberhasilan fungsi Binmas kepolisian bersama masyarakat," paparnya.

Kasus korban begal menjadi tersangka yang ditangani Polres Lombok Tengah, NTB menjadi sorotan publik, lantaran Murtede sempat dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB pada Minggu 14 April dini hari waktu setempat.

Kedua pelaku begal tewas di tempat setelah Murtede melawan dengan niat melindungi diri dari pencurian dengan kekerasan mematikan yang dilakukan komplotan begal bersenjata tajam itu.