Polisi Akhirnya Bebaskan Korban Begal yang Dijadikan Tersangka karena Melawan hingga Pelaku Tewas
Kapolres Lombok Tengah NTB AKBP Hery Indra Cahyono (Kiri kedua) bersama Kades Ganti H Acih saat memberikan surat penangguhan penahanan terhadap korban begal yang ditetapkan jadi tersangka/ ANTARA/HO-

Bagikan:

PRAYA - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangguhkan penahanan korban begal S (34) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti.

"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya dilansir Antara, Rabu, 13 April.

Saat ditanya soal proses hukum lanjutan, Kapolsek menyebut penanganannya berada di Polres Lombok Tengah.

"Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Ganti, H Acih mengatakan warganya sudah ditangguhkan penahanan setelah jadi tersangka karena membunuh begal

"Allhamdulillah telah dikasih penangguhan," ucapnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam kasus dua begal yang tewas Minggu, 10 April dini hari.

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian.

"Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan, red) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," tuturnya.

Kejadian terjadi saat korban pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Selanjutnya di tengah jalan, korban dipepet oleh dua orang pelaku begal. Korban melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban.

Dalam kasus ini barang bukti yang disita yakni empat unit senjata tajam dan tiga motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.

"Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan," katanya.