PEKANBARU - Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Riau mendorong 623 ribu pelaku usaha UMKM untuk melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (Haki) terhadap hasil produksi usaha mereka.
"Pendaftaran KI penting agar hasil produksi usaha mereka terlindungi secara hukum oleh negara melalui penerbitan sertifikat Haki/KI itu," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu pada acara promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual lain, dikutip ANTARA, Rabu 8 Maret
Ia mengatakan, Haki memiliki manfaat bagi UMKM, dan kepemilikan Haki bagi UMKM demi melindungi produk pelaku usaha UMKM secara hukum, meningkatkan akses pemasaran serta meningkatkan nilai tambah produk.
Selain itu, kata Jahari, Haki dapat digunakan sebagai aset oleh UMKM. Terkait sebanyak 623 ribu UMKM tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Riau maka sosialisasi tentang penting Haki itu secara bertahap.
Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Riau Mirzasahwal mengatakan, animo UMKM untuk mendaftarkan produksi usaha mereka mendapatkan HAKI cukup besar karenanya perlu kolaborasi dengan Dinas Perindag, Dinas Koperasi dan UMKM serta Balitbang masing-masing pemkab dan pemkot.
Kendala-nya selain peserta cukup banyak, UMKM tersebar di seluruh kabupaten dan kota yang terkendala jarak tempuh, waktu dan biaya.
Solusi ke depan adalah perlu pencanangan pembentukan sentra KI pada tiap kabupaten dan kota di Riau yang bakal dikelola oleh empat instansi terkait yakni Dinas Perindag, Dinas Koperasi dan UKM, Balitbang dan Kemenkumham.
"Kemenkumham perlu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pelaku usaha di daerah baik IKM dan UMKM naik kelas maka ekonomi juga akan meningkat," ujarnya.
Sementara itu KI dibagi atas dua yakni kekayaan intelektual personal dan kedua adalah kekayaan intelektual komunal. Kekayaan intelektual yang bersifat personal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki penuh oleh individu atau kelompok individu dengan atau tanpa mengajukan permohonan kepada negara untuk mendapatkan hak monopoli atas eksploitasi secara ekonomi.
BACA JUGA:
Hak kekayaan intelektual personal terdiri dari hak cipta dan hak kekayaan industri berupa paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit, rahasia dagang dan perlindungan varietas tanaman.
Sedangkan kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikan-nya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. Hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat.