KemenkumHAM Ajak Pengusaha di Kalteng Lindungi Merek Produk dengan HKI
Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil Kemenkumham Kalteng Anggun Prasetyo Nugroho (kanan) memberikan sosialisasi terkait pendaftaran HKI dan perseroan perseorangan. (ANTARA)

Bagikan:

PALANGKA RAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Kalimantan Tengah mengajak pengusaha untuk melindungi usaha dan produknya dengan mendaftarkan merek sebagai hak kekayaan intelektual (HKI).

"Kemenkumham mendukung perlindungan terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan produknya. Maka mari lindungi UMKM beserta produknya dengan mendaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual," kata Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah (Kalteng) Anggun Prasetyo Nugroho dikutip ANTARA, Selasa, 21 Februari.

Dia mengatakan pendaftaran HKI juga merupakan upaya pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual.

Seiring semakin meningkatnya nilai ekonomi suatu produk atau karya berupa kekayaan intelektual, maka secara tidak langsung juga berpotensi untuk terjadi pelanggaran kekayaan intelektual.

"Perlindungan ini dapat berjalan dengan baik, apabila ada kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk menghargai dan menjaga kekayaan intelektual itu sendiri," katanya.

Untuk itu pihaknya juga terus mendorong para pelaku usaha di daerah untuk melindungi hasil inovasi dalam produk hasil usahanya.

Hasil atau produk kekayaan intelektual merupakan objek yang harus dijaga dan dilindungi karena bernilai ekonomi tinggi. Ada tujuh tipe produk kekayaan intelektual (KI) yakni paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, serta desain tata letak sirkuit terpadu yang dapat didaftarkan secara resmi.

Di sisi lain, Anggun mengatakan saat ini Kemenkumham juga mempermudah seseorang untuk mendirikan perseroan terbatas bagi perseorangan.

"Saat ini, undang-undang memungkinkan pendirian perseroan terbatas atau PT oleh satu orang yang memenuhi kriteria UMKM dalam bentuk Perseroan Perorangan," katanya.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Muda, Kanwil Kemenkumham Kalteng Rizky Imawati mengatakan pendirian perseroan perorangan sangat mudah dilakukan.

"Salah satu kemudahan itu, pendaftaran perseroan perseorangan dapat dilakukan secara daring melalui link http://ptp.ahu.go.id," katanya.

Pada layanan daring ini terdapat panduan serta beberapa tahapan yang harus dilengkapi pemohon, sesuai kebutuhan masing-masing pemohon.

Di antara menu-menu pada layanan daring ini seperti laman awal pendaftaran pendaftaran pendirian, perubahan, pembubaran, perbaikan data, unggah profil, pengumuman transaksi, hingga pembelian dan pembayaran voucher perseroan perorangan.