Kemenparekraf: HKI Jadi Inti dari Kemajuan Sektor Ekonomi Kreatif Indonesia
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Neil El Himam (tengah). Foto: Dok. Kemenparekraf

Bagikan:

JAKARTA - Untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan akses pembiayaan dan perluasan pasar, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyebut Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi inti dari pengembangan dan kemajuan industri ekonomi kreatif Tanah Air.

Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Neil El Himam mengatakan HKI hadir sebagai bentuk legalitas atas merek produk atau karya yang dihasilkan oleh pelaku ekraf.

"Dalam gelaran WCCE 2022 di Bali, Presiden menyampaikan ekraf di Indonesia dan banyak negara lainnya akan menjadi tulang punggung masa depan, semakin kuat dan diperhitungkan sebagai kekuatan ekonomi yang inklusif. Pengembangan ekraf harus terus dipacu agar menjadi sektor yang futuristik tumbuh lebih cepat, lebih besar, dan maju," kata Neil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 17 Desember.

HKI perlu disikapi secara serius oleh pelaku ekraf. Dengan HKI, pelaku ekraf memiliki perlindungan hukum atas produk mereka. Manfaat lainnya adalah dapat meningkatkan daya saing dan memperluas peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar.

"Kami akan terus menggarap program fasilitasi dan edukasi HKI bagi para pelaku ekraf Tanah Air," ujarnya.

Di sisi lain, Kemenparekraf memiliki program unggulan dalam mendorong pengembangan usaha ekonomi kreatif, diantaranya Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI), Bedah Desain Kemasan (Bedakan), Askilirasi, Santri Digitalpreneur, Baparekraf Digital Talent (BDT), dan lainnya.

"Bedah Desain Kemasan ini menjadi program flagship kami karena manfaatnya betul-betul dirasakan langsung oleh pelaku usaha," ucap Neil.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas Kemenparekraf, Josua Simanjuntak mengatakan, pertemuan tingkat internasional WCCE 2022 di Bali telah menghasilkan sebuah peta jalan ekonomi kreatif untuk pemulihan ekonomi global yang dinamakan Bali Creative Economy Roadmap atau Bali Roadmap.

Bali Roadmap merupakan dokumen yang disepakati oleh para delegasi WCCE sebagai peta jalan untuk kebangkitan ekonomi, yang mana sektor ekonomi kreatif menjadi tulang punggung kebangkitan ekonomi global.

Bali Roadmap berisikan beberapa poin, yaitu terkait bagaimana mengarusutamakan ekonomi kreatif dalam ekonomi dunia, termasuk transformasi dari pelaku usaha informal ke usaha formal.

"Sebagai contoh, unicorn sekarang yang ada ini mulai dari usaha informal, mereka mencoba membuat solusi. Mungkin memang aplikasi yang dibuat cukup sederhana, tetapi sekarang masuk ekosistem formal yang sudah IPO," ungkapnya.

Kemudian, terdapat poin akses pembiayaan yang membuka jalan bagi pelaku ekraf agar bisa mendapatkan akses pembiayaan yang lebih luas, yakni terkait pemasaran pelaku ekraf agar mampu beradaptasi menggunakan teknologi digital disisi pemasarannya.

Adapun poin paling penting di bidang ekraf adalah intelectual property (IP), perlindungan kekayaan intelektual ini bisa digunakan untuk memajukan dan menjadi akses pembiayaan pelaku ekraf.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan dasar hukum dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, yakni melalui PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.