Penting! UMKM Diimbau Segera Daftarkan Merek Dagangnya Mulai Tahun ini
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Muhammad Neil El Himam (Foto: Theresia Agatha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengingatkan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) pada tahun ini.

Sebab, merek dagang para pelaku UMKM sebagai hak kekayaan intelektual sangatlah penting.

"Biasanya UMKM minimal punya merek. Nah, merek tersebut perlu didaftarkan. Caranya bisa melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," kata Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Muhammad Neil El Himam di Jakarta, Kamis, 9 Februari.

Ia menyebut, pihaknya juga memiliki program sendiri untuk mempermudah UMKM dalam mendaftarkan merek dagang. Adapun syarat utama untuk bisa mendaftarkan merek dagang UMKM adalah minimal sudah memiliki produk. Selain itu, produk UMKM juga sudah memiliki pasar konsumennya.

"Produk ekonomi kreatif biasanya berbasis kekayaan intelektual dan itu hal penting," ujar El Himam.

Menurut dia, mendaftarkan merek dagang ini juga penting ketika UMKM ingin berkembang. Selain itu, para pelaku UMKM juga nantinya akan dimudahkan ketika akan menjual franchise produknya.

Lebih lanjut, kata El Himam, pihaknya juga masih mengupayakan skema agar hak kekayaan intelektual UMKM bisa dijadikan jaminan pinjaman. Hal tersebut tertuang dalam salah satu amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 adalah merealisasikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

"Harapannya UMKM dapat memanfaatkan kekayaan intelektual untuk menjadi semacam jaminan dalam produksi berikutnya," jelasnya.

"Jadi, pembiayaan ini nantinya diharapkan untuk jenis utang yang produktif. Nanti, akan ada syaratnya. Jadi, bukan sembarangan UMKM punya merek, tetapi belum ada nilainya," lanjutnya.

Berdasarkan survei yang dilakukan Kemenparekraf pada 2020 lalu, tercatat hanya dua persen UMKM yang memiliki kekayaan intelektual. Sementara, UMKM yang sadar pentingnya memiliki kekayaan intelektual hanya sekitar 30 persen.

"Itu juga tantangan kami. Jadi, sebelum loncat sebagai jaminan pembiayaan nanti, kami ingatkan bahwa hak kekayaan intelektual ini penting," pungkas El Himam.