SUMBAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sepanjang 2022 ada 298 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah mengajukan pendaftaran merek usaha.
"Pendaftaran merek bertujuan untuk menghadirkan kenyamanan dalam usaha dan mendapatkan perlindungan secara hukum terhadap merek usaha yang didaftarkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Sumbar, dikutip dari Antara, Jumat 19 Agustus.
Andika mengatakan hal itu usai menggelar upacara peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) 2022 yang merupakan peringatan hari lahirnya Kemenkumham RI.
Ia mengatakan, dari 298 mereka yang telah mengajukan pendaftaran tersebut mayoritas adalah pelaku UMKM di bidang kuliner serta makanan.
"Sebagian merek-merek yang diajukan tersebut kini sedang diproses, setidaknya dari tahap pendaftaran hingga merek terbit butuh waktu sekitar sembilan bulan," ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, perlindungan terhadap merek usaha sudah melekat sejak merek mulai didaftarkan ke Kemenkumham sehingga tidak akan bisa didaftarkan oleh pihak lain.
Ia mengatakan merek yang telah terdaftar akan mendapatkan kenyamanan dalam berusaha karena mendapatkan perlindungan hukum, dan tidak ditiru atau digunakan pihak lain.
Andika menyatakan pihaknya akan terus memberikan dukungan terhadap UMKM di provinsi setempat dengan memberikan kemudahan pelayanan sesuai dengan arahan Menkumham RI Yasaonna Laoly.
BACA JUGA:
Kemenkumham RI melalui Dirjen Kekayaan Intelektual juga menerapkan tarif khusus bagi pelaku UMKM yang hendak mendaftarkan merek yakni Rp500 ribu yang dinilai lebih murah jika dibandingkan dengan pendaftar umum yang mencapai angka Rp1,8 juta.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan, perlindungan, serta pengembangan UMKM demi mendukung pemulihan ekonomi. Sumbar adalah daerah yang memiliki potensi besar di bidang UMKM," jelasnya.
Ia mengatakan untuk ke depan pihaknya akan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah agar memungkinkan berlakunya tarif nol rupiah bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan merek.
Pada bagian lain, Kemenkumham Sumbar sepanjang 2022 juga menerima pendaftaran lain di bidang pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) yakni pendaftaran hak cipta sebanyak 1.742, dan paten sebanyak 10 permohonan.