JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menggelar pertemuan ASEAN Working Group On Intellectual Property Cooperation (WGIPC) ke-71 di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen menyampaikan, Indonesia sebagai negara anggota ASEAN akan mendukung seluruh program yang disepakati dalam the ASEAN Intellectual Property (ASEAN IPR) Action Plan 2016-2025.
Indonesia juga akan mendukung perencanaan Rencana Aksi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pasca-2025. Hal tersebut untuk mengantisipasi dan mempertimbangkan kemunculan teknologi baru yang meramalkan lanskap Kekayaan Intelektual (KI) di tingkat ASEAN.
"Saat ini, Indonesia menjadi Country Champion untuk beberapa inisiatif yang tercantum dalam the ASEAN IPR Action Plan 2016-2025 yang terkait dengan hak cipta, 'SDGPTEBT' (Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi Budaya Tradisional), dan IPR helpdesk," papar Min Usihen melalui siaran pers, Senin 7 November, disitat Antara.
Ia juga menyampaikan, Indonesia kini telah menjadi pemimpin dalam penyampaian rencana aksi di bidang SDGPTEBT. Pertimbangannya dilihat dari pengalaman Indonesia dalam penanganan perlindungan KI dengan keragaman budaya.
Pada 7 Juli 2023, kata dia, DJKI Kemenkumham juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) mengenai pendirian Lembaga Pelatihan Kekayaan Intelektual (IP Academy) di Indonesia.
Menurut pemerintah, jelas dia, pendirian lembaga IP Academy akan memberikan kemudahan dalam mencari informasi terkait KI dan mengedukasi para pemangku kepentingan.
"Oleh karena itu, diharapkan para pemangku kepentingan nantinya dapat memahami dan lebih mengetahui KI secara utuh sehingga dapat memanfaatkan dan mengelola hak KI-nya untuk bisnis tanpa melanggar hak KI pihak lain," ujarnya.
BACA JUGA:
DJKI Kemenkumham mewakili Pemerintah Indonesia dalam pertemuan yang berlangsung di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah itu juga menyampaikan harapan agar kerja sama dengan Akademi Kekayaan Intelektual ASEAN dan negara-negara anggota ASEAN yang telah menerapkan Akademi Kekayaan Intelektual dapat terjalin.
Selanjutnya, Min Usihen menyampaikan bahwa dalam upaya mendukung geliat ekonomi kreatif, pendidikan tentang KI menjadi upaya penting dalam merangkul talenta muda agar memahami sistem KI sejak dini.
Hal ini diharapkan agar masyarakat bisa tumbuh secara mandiri khususnya dalam bidang ekonomi, dimulai dari para pelaku usaha yang dapat menghasilkan produk-produk KI.
"Indonesia juga memiliki berbagai kegiatan seperti agen diseminasi kekayaan intelektual, IP Goes to School, Indonesia IP Academy serta program-program peningkatan kapasitas yang terdiri dari roving seminar, Satu Jam Bersama Menteri Hukum dan HAM, dan Mobile IP Clinic (MIC) yang diselenggarakan di seluruh wilayah di Indonesia," ucap dia.
ASEAN WGIPC merupakan forum pertemuan rutin antarnegara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan Kantor Kekayaan Intelektual dari negara-negara anggota ASEAN.
Tujuan kegiatan ini adalah membahas isu-isu penting yang mencakup kemajuan Scooping Study untuk mengidentifikasi area prioritas ASEAN WGIPC, persiapan untuk negosiasi yang akan datang tentang Upgraded IP Framework Agreement, status implementasi dari ASEAN IPR Action Plan 2016-2025, pengembangan Rencana Aksi HKI Pasca 2025, serta dukungan dan koordinasi dari negara-negara anggota ASEAN dan mitra dialog.