Rebutan Merek Polo Ralph Lauren, Siapa Sesungguhnya yang Berhak?
Kiri ke Kanan: Hasan (Direktur), Denny Tjung (Jubir Polo by Ralp Laurent), Faisal J Madani (Direktur), F. Frangky (Dirut), Janly Sembiring (Tim Hukum). (IST)

Bagikan:

JAKARTA - Siapa yang tidak tahu logo orang menunggang kuda yang tercantum di produk kaos ternama Polo dengan merk dagang Polo by Ralph Lauren. Namun, ternyata sejak 1986 ada sengketa merek yang cukup populer tersebut. Bagaimana akhir dari perseteruan ini?

Seorang oknum warga Mohindar HB selaku pemegang pengalihan merek dari Jon Whiteley pada tahun 1986 dengan nomor pendaftaran merk 173934 di Dirtjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggugat merk dagang Polo by Ralph Lauren yang digunakan perusahaan produksi kaos Polo di Indonesia yakni PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PT PRLI) dan pemegang Merk Polo lainnya dari PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) serta atas nama Fahmi Babra.

Pengadilan

Gugatan Mohindar HB dengan alat bukti Pokok Perkara diputus sudah tidak berlaku lagi/dihapus yakni Merk Daftar 173934 dengan Etiket Merek Ralph Lauren oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan putusan nomor 140/PDT.G/1995/PN.JKT.PST pada 18 Agustus 1995 dan Putusan Kasasi nomor 3101 K/Pdt/1999 pada 14 Juni 2001.

Kemudian Mohindar HB kembali menggugat PT PRLI, PT MPP, Fahmi Babra dan Dirtjen HAKI pada 22 Agustus 2022 dan diputuskan menang oleh Pengadilan Niaga Pada PN Jakpus dengan nomor perkara 84/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Kasasi dengan nomor putusan 365 K/Pdt Sus-HKI/2023.

Lalu ditingkat pertama Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 83/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Kasasi dengan nomor putusan 465 K/Pdt Sus-HKI/2023 serta ditingkat pertama Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 93/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Kasasi dengan nomor putusan 614 K/Pdt Sus-HKI/2023.

"Nah, ini yang cukup menggelitik kami, ada banyak kejanggalan dalam putusan tersebut. Bagaimana bisa penggugat Mohindar HB yang tidak mempunyai merek dapat menggunakan Merek Daftar 173934 dengan Etiket Merek Ralph Lauren yang sudah dihapus pada 1995 melalui putusan pengadilan dan putusan Kasasi pada 2021. Tidak memiliki legal standing/tidak sah/tidak ada sertifikat bisa menggugat kami selaku perusahaan dan pemilik merek yang sah?," ujar Juru Bicara (Jubir) PT PRLI dan PT MPP, Denny Tjung dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis 01 Juni.

Lanjut Denny, pihaknya tidak bisa menerima putusan tersebut dsn akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan juga melaporkan adanya dugaan unsur Pidana ke Mabes Polri serta meminta permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas perkara gugatan merek Polo by Ralph Lauren ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

"Saya pertanyakan, bagaimana mungkin kami dikalahkan dari tingkat Pertama PN Jakpus hingga tingkat Kasasi di MA menggunakan merek yang sudah dihapus 173934 di Dirtjen HAKI. Kami tidak bisa menerima selaku pemegang sertifikat 14 merek yang sah Polo by Ralph Lauren dari dua perusahaan PT PRLI dan PT MPP serta pemegang tiga merek atas nama Fahmi Babra yang sudah terdaftar resmi di Dirtjen HAKI Kemenkumham," jelasnya.

Diungkapkan Denny, perusahaan yang sudah melakukan bisnis atau kegiatan usaha selama puluhan tahun yang legal sesuai ketentuan hukum yang berlaku akan terancam dengan putusan tersebut dan akan berdampak bagi ribuan karyawan di seluruh Indonesia.

"Tentu jika putusan tersebut dijalankan akan berdampak pada nasib ribuan karyawan, mitra kerja dan hilangnya kontribusi penerimaan pajak negara akibat kemungkinan akan berhentinya operasional toko-toko Polo Ralph Lauren di seluruh Indonesia," ungkapnya.