JAKARTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang menggagalkan pengiriman ratusan ribu pisau cukur ilegal asal Tiongkok yang diduga melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
"403 ribu pisau cukur merek Gitlitey dalam 350 karton tersebut diimpor oleh perusahaan MKA asal Tiongkok melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang Anton Martin di Semarang, Antara, Kamis, 15 Desember.
Bea cukai melakukan pemeriksaan terhadap ratusan ribu pisau cukur yang diduga melanggar HAKI milik PT Protec & Gamble Home Product Indonesia.
Temuan tersebut, kata dia, juga telah disampaikan ke PT Protec & Gamble Home Product Indonesia untuk selanjutnya dilakukan proses pencegahan.
Ia menuturkan Bea Cukai juga telah mengajukan pencegahan ke Pengadilan Niaga Semarang yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik.
Menurut dia, pencegahan importasi komoditas yang diduga melanggar HAKI ini tidak terlepas dari rekomendasi yang sudah dilakukan oleh para pemegang merek melalui sistem CIESA HKI.
"Dengan sistem ini, bea cukai bisa segera memberi pemberitahuan kepada pemegang merek apabila terjadi dugaan pelanggaran impor maupun ekspor," katanya.
BACA JUGA:
Oleh karena itu, ia mendorong para pemegang HAKI untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan rekomendasi melalui sistem CIESA HKI.
Pencegahan terhadap masuknya komoditas yang diduga melanggar HAKI tersebut, lanjut dia, tidak hanya melindungi pelaku usaha, namun juga konsumen.