JAKARTA - Kasubdit Pemeriksaan Merek sekaligus saksi ahli DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto mengatakan, pelaku penyelundupan 228 ribu pulpen tiruan asal China yang masuk Indonesia dapat diganjar pidana 5 tahun.
Agung mengatakan jika dilarikan ke ranah pidana, perbuatan tersebut masuk pada Pasal 100 Ayat (1) di UU Nomor 20/2016 tentang merek. "Hukuman penjara lima tahun dan atau denda maksimal Rp2 miliar," kata Agung dalam pesan elektronik dilansir dari Antara, Jumat, 5 November.
Kasus penyelundupan ini digagalkan petugas Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beserta instansi terkait.
"DJKI melakukan pemeriksaan barang impor yang diduga melanggar kekayaan intelektual merek terdaftar berupa pulpen sebanyak 288.000 buah," tambah Agung.
Pemeriksaan pulpen yang diduga palsu dan diimpor oleh PT Vikom Cahaya Cemerlang dari Tiongkok ini dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang.
Barang tersebut sebelumnya telah dilakukan penangguhan oleh Bea Cukai berdasarkan surat penangguhan dari pengadilan Nomor 1/Pdt.Sus-Penangguhan Sementara/2021/PN.Smg tanggal 29 Oktober 2021.
"Barang yang diimpor oleh PT Vikom Cahaya Cemerlang dari China terdapat persamaan pada keseluruhan dari produk PT Standardpen Industries selaku pemilik merek Standard, AE7 dan Alfatip," kata dia.
BACA JUGA:
Sementara itu, hakim Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan fisik akan menjadi dasar bagi hakim dalam menetapkan putusan pada sidang Senin mendatang.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah Indonesia saat ini sedang berupaya agar bisa keluar dari daftar Priority Watch List (PWL) atau daftar negara yang dinilai memiliki masalah pelanggaran kekayaan intelektual berat.
Keluarnya Indonesia dari status PWL, bahkan watch list dalam special 301 report yang diterbitkan USTR atau kamar dagang Amerika Serikat, memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan dunia internasional khususnya bagi investor asing.