Bagikan:

JAKARTA – Sebanyak 288.000 bolpoin yang diduga melanggar kekayaan intelektual (KI) merek terdaftar masuk ke Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui keterangan resminya menyebut, impor bolpoin palsu itu dilakukan oleh PT Vikom Cahaya Cemerlang, dikirim dari Tiongkok.

Ratusan ribu bolpoin itu telah ditempatkan di tempat penimbunan pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Jumat 5 November 2021. Barang tersebut sebelumnya telah dilakukan penangguhan oleh Bea Cukai berdasarkan surat penangguhan dari pengadilan Nomor 1/Pdt.Sus-Penangguhan Sementara/2021/PN.Smg tanggal 29 Oktober 2021.

Kasubdit Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto selaku saksi ahli DJKI mengatakan, bahwa barang yang diimpor oleh PT Vikom Cahaya Cemerlang dari Tiongkok terdapat persamaan pada keseluruhan dari produk PT Standardpen Industries, selaku pemilik merek Standard, AE7 dan Alfa Tip.

Petugas DJBC menggelar kasus bolpoin palsu impor dari Tiongkok di Semarang/ Foto: DOK. DJBC 

“Jika akan dibawa ke pidana, ini bisa masuk Pasal 100 Ayat 1 dengan hukuman penjara 5 tahun dan atau denda maksimal 2 miliar,” tegas Agung.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto menerangkan bahwa hasil dari pemeriksaan fisik akan menjadi dasar hakim dalam menetapkan putusan pada sidang nanti, Senin 8 November.

Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Ahmad Rifadi menjelaskan bahwa penegakan hukum KI yang dilakukan saat ini merupakan konsen pemerintah dalam memberantas peredaran barang palsu di Indonesia. Terlebih, kata Rifadi, Indonesia menyandang status Priority Watch List (PWL) yang dirilis Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) karena dinilai sebagai negara yang memiliki pelanggaran KI cukup berat.

"Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Status PWL sebagai komitmen untuk keluar dari PWL," terang Rifadi.