JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat kembali menangkap seorang buronan tersangka importir pemalsuan merek pulpen Standardpen palsu berinisial S alias A.
"Tersangka S alias A ditangkap di rumahnya kawasan Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa hari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana saat dihubungi VOI, Kamis 24 Maret.
Hingga saat ini, jumlah tersangka kasus pemalsuan merek itu berjumlah dua orang, yakni BS dan S alias A.
"Terkait dengan kasus merk itu, sudah kita proses semua. Totalnya ada dua tersangka. Tersangka pertama berkasnya sudah P21 di Kejaksaan," ujarnya
Meski demikian, saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus guna memburu jaringan pemalsuan merek pulpen tersebut.
"S alias A ini berperan sebagai importir. Saat ini, S alias A sudah tidak bisa lagi berkomunikasi dengan (pemasok) Importir yang di Cina," katanya.
BACA JUGA:
Dikonfirmasi terpisah, project manager PT Standardpen Industries, Marsudi mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dengan kembali menangkap satu orang importirnya.
"Kami apresiasi kinerja kepolisian Polres Jakarta Pusat. Kami sangat berterima kasih karena sampai ke importirnya (ditangkap). Harapan kita tetap diusut tuntas sampai ke atas," ujarnya, Kamis 24 Maret.
Sementara berkas kasus importir pulpen Standardpen palsu tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya diberitakan, Marsudi, salah satu pemegang merek pulpen melaporkan tersangka berinisial BS ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pemalsuan merek pulpen.
Dari serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya melimpahkan kasus BS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 Februari.
BS merupakan pemilik toko grosir penjualan alat tulis kantor (ATK). Akibat ulah BS, Marsudi mengalami kerugian besar akibat pemalsuan yang dilakukan oleh terduga BS.
Setelah Marsudi melaporkan BS, baru ia mengetahui bahwa selama ini BS mengambil barang dari importir.