Penjual ATK Grosiran di Bekasi, Ditahan di Polres Jakpus atas Dugaan Pemalsuan Merek Pulpen Hingga Miliaran Rupiah
Marsudi, korban pemalsuan merk melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Pusat

Bagikan:

JAKARTA – Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya melimpahkan kasus dugaan pemalsuan merek pulpen dengan inisial tersangka BS, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 Februari, siang.

Marsudi, salah satu pemegang merek pulpen, mengaku pihaknya mengalami kerugian besar akibat pemalsuan yang dilakukan oleh terduga BS. Terduga pelaku, kata Marsudi, adalah pemilik toko grosir penjualan alat tulis kantor (ATK). Dalam kasus ini, Marsudi mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

"Kerugian kita hitungnya mulai sejak tahun 2010, itu berlangsung sampai sekarang sangat besar. Secara material ada penurunan konsep. Karena kita pernah hitung barang yang masuk itu barang impor dari luar. Pastinya bisa ratusan miliar (kerugian) sejak saat itu," kata Marsudi kepada VOI, Rabu 23 Februari.

Korban juga mengatakan, dirinya mengalami kerugian immateril karena adanya barang palsu ini. Menurut Marsudi, pertama kali yang dirugikan atas pemalsuan merek pulpen itu adalah konsumen.

"Kalau mereka yang perduli, mereka melapor ke kita, kita akan melakukan penggantian. Bentuk kerugian terbesar kita, konsumen akan beralih ke merek lain," ungkap Marsudi.

Setelah Marsudi melaporkan BS, baru ia mengetahui bahwa selama ini terduga pelaku mengambil barang dari importir.

"Setelah dikembangkan, ternyata dia ambil dari importir. Kini kasus sudah ke tahap penyidikan dan sudah masuk ke Kejaksaan," kata Marsudi.

Marsudi menjelaskan, kasus pemalsuan merek ini mulai diketahui pihaknya ketika banyaknya konsumen yang komplain. Setelah dicek ternyata barang yang dikeluhkan itu kualitasnya berbeda atau palsu.

"Setelah kita ketahui, kita sampaikan ke konsumen itu bahwa barang yang dipakai itu palsu. Orang ini punya nota pembelian, kemudian kami membuat laporan polisi," katanya.

Kejadian ini, lanjut Marsudi, bukanlah hal baru baginya. Pada tahun 2010, pihaknya juga menemukan kasus yang sama, adanya barang palsu yang beredar di masyarakat.

"Saat ini, yang kita laporkan toko grosir di Bekasi, karena konsumen beli disana. Pihak kepolisian juga telah melakukan penggerebekan dan terbukti," ujarnya.

Saat ini, terduga BS telah dilakukan penahanan oleh Jaksa di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.