Tiga Terdakwa Kasus Pemalsuan Merek Kalung Pendant Milik MGI Mulai Disidang di PN Jakbar
Foto: Istimewa

Bagikan:

JAKARTA - Sidang perdana kasus tindak pidana pemalsuan merek atas kalung pendant milik PT Millionaire Group Indonesia (MGI) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 20 Juli. Perkaranya diregistrasi dengan nomor 610/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt, 611/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt dan 612/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt di PN Jakarta Barat.

Dalam dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Barat, dikutip Kamis 21 Juli, ada tiga orang terdakwa dihadirkan dalam persidangan ini yaitu Sumardi Nur, Haresh Tahilram Budhrani dan Nuryatin. Ketiganya didakwa memalsukan merek dagang hingga merugikan pemegang hak atas merek yang asli.

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Dede Suryaman, SH., MH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yan Ervina mendakwa ketiga dengan tuduhan tanpa hak menggunakan merek MGI yang bukan miliknya.

"Terdakwa dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan," tegas JPU Yan Ervina.

Atas perbuatan ini, ketiganya didakwa dengan pasal 102 UU 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 102 UU 20/2016 menyebutkan Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Sidang ini juga dilanjutkan dengan pemeriksaan Saksi Pelapor (PH), yakni Deny Mulyana Suhanda, SH, serta Yohan selaku Direktur Utama PT. MGI dan Yulianti selaku saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, saksi pelapor menjelaskan kronologis serta duduk perkara peristiwa hukum tindak pidana pemalsuan merek.

Menurut Deny, upaya hukum ini ditempuh lantaran PT MGI sudah menderita kerugian miliaran rupiah akibat penjualan produk palsu bermerek MCI yang juga berimbas pada omset yang menurun.

"Hasil temuan di pasar online dan marketplace, setiap hari pelaku bertambah marak dimana-mana memperdagangkan produk-produk palsu bermerek MCI dan ada juga pelaku yang berani mengatasnamakan produk yang mereka jual adalah merek MCI asli. Imbasnya, terjadi penurunan omzet yang tajam dari klien kami," ujarnya.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur PT MGI yaitu Yohan Wibisono. "Kami menderita kerugian miliaran rupiah dari aksi pelaku pemalsuan ini,” terangnya.

Kuasa Hukum PT. MGI, Beny Nurhadi menerangkan peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan November 2020 di Jakarta Barat dengan aduan dugaan pemalsuan Merek yang didapati, dijual oleh para pelaku tanpa ada izin dari PT MCI melalui pasar online dan marketplace.

Beny menceriterakan kasus bermula saat saksi, sedang melihat-lihat di media sosial ada yang diduga menjual kalung pendant type life secret man merek MCI.

Lalu Saksi membeli kalung pendant life secret man merek MCI tersebut sekitar bulan November 2020 melalui online shop yang terdapat pada aplikasi shopee dengan nama akun riniishopindo, melalui web generasigoldindonesia.com dan biotherapy.life.

"Saksi kemudian mengecek kalung pendant itu dan ternyata palsu," terang Beny.

Beny mengaku terus memonitor dan mengamati pelaksanaan sidang kasus pemalsuan merek ini.

"Kenapa perkara ini dilanjutkan sampai dengan proses pengadilan adalah agar menjadi triger bagi siapapun agar tidak seenaknya mempergunakan hak merek milik pihak lain yang sudah terlindungi oleh hukum," terangnya.

Lebih lanjut, Deny menjelaskan merek MCI yang dimiliki oleh PT. MGI nyata-nyata sudah dilindungi oleh hukum di Indonesia khususnya UU Merek dan Indikasi Geografis.

"Dengan demikian,  siapapun yang memproduksi dan/atau mengedarkan dan/atau memperdagangkan dan/atau memperjual beli barang dan/atau jasa yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya akan dikenakan jerat hukum," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum PT. MGI, Ardy Susanto dari Solusi Law Office mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah memproses laporan dan/atau aduan dari kami sehingga sampai dengan proses pemeriksaan di pengadilan.

"Semoga kasus ini memberikan efek jera bagi pelaku pemalsuan merek agar tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari," pungkasnya.