JAKARTA - PT Millionaire Group Indonesia (MGI) melaporkan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek atas kalung pendant MCI di Polda Metro Jaya.
Upaya hukum ini ditempuh lantaran PT MGI sudah menderita kerugian miliaran rupiah akibat penjualan produk palsu bermerek MCI yang juga berimbas pada omset yang menurun.
"Hasil temuan di pasar online dan marketplace, setiap hari pelaku bertambah marak di mana-mana memperdagangkan produk-produk palsu bermerek MCI dan ada juga pelaku yang berani mengatasnamakan produk yang mereka jual adalah merek MCI asli. Imbasnya, terjadi penurunan omzet yang tajam dari klien kami," ujar PT MGI melalui kuasa hukumnya Beny Nurhadi, dan Deny Mulyana Suhanda, SH dari kantor hukum Solusi Law Office di Jakarta, Kamis 30 Desember.
Laporan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/7422/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 14 Desember 2020 tersebut sebagai tindak lanjut atas surat aduan pemalsuan merek tertanggal 9 November 2020 oleh Direktur PT MGI yaitu Yohan Wibisono.
Laporan ini terkait dugaan perbuatan tindak pidana dibidang merek, sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan November 2020 di Jakarta Barat dengan aduan pemalsuan Merek yang didapati, dijual oleh para pelaku tanpa ada izin dari PT MCI melalui pasar online dan marketplace.
Beny menceriterakan kasus bermula saat saksi, sedang melihat-lihat di media sosial ada yang menjual kalung pendant type life scret man merek MCI.
Lalu Saksi membeli kalung pendant life scret man merek MCI tersebut sekitar bulan November 2020 melalui online shop yang terdapat pada aplikasi shopee dengan nama akun riniishopindo, melalui web generasigoldindonesia.com dan biotherapy.life.
"Saksi kemudian mengecek kalung pendant itu dan ternyata palsu," terang Beny.
Saksi lalu menyerahkan masalah ini ke Kantor Hukum Solusi Law Office melalui Ardy Susanto, SH selaku Managing Partner dan ditindak lanjuti melaporkan temuan itu ke Polda Metro Jaya.
Beny menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dan Terlapor lalu dilanjutkan Gelar Perkara dengan peningkatan status atau penetapan dari saksi menjadi Tersangka atas inisial nama N, SM dan HTB.
Dan atas pemeriksaan Tersangka tersebut juga telah dilakukan dengan memanggil ketiganya untuk dimintai keterangan.
"Menurut informasi terkini dari Penyidik yang menangani, kalau saat ini berkas perkara sudah dikirim ke Kejati DKI Jakarta," terangnya.
PT. MGI melihat dan berpendirian proses hukum yang telah dilaksanakan oleh penyidik dari Polda Metro jaya patut untuk dilanjutkan tanpa mengesamping proses restorative justice yang telah ditempuh.
Pasalnya, penjualan produk palsu bermerek MCI yang berimbas pada omzet yang menurun.
"Kami tekankan bahwa produk kami tidak dijual secara online akan tetapi dijual dengan cara menjadi member terlebih dahulu," jelasnya.
"Dengan fakta-fakta yang ada sehingga kami berpendapat perlu adanya tindakan yang lebih nyata dan serius dalam penanganan perkara perdagangan barang palsu merek MCI," tambahnya.
BACA JUGA:
Salah satu upayanya adalah dengan tegak lurus menjalankan perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku agar membuat jera dan menjadi peringatan kepada pelaku lainnya. Dengan demikian, diharapkan keseriusan penanganan kasus ini kepada para pelaku yang menjual produk merek MCI palsu akan membuat semakin berkurang.
Harapan kami tidak ada lagi yang menjual tanpa seijin dari PT MGI. Kami sudah bertekad akan memerangi para pelaku yang menjual produk kami tanpa izin," jelasnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Deny Mulyana Suhanda berharap apa yang dilakukan sekarang ini efeknya akan membuat jera dan dapat menjadi contoh kepada pelaku yang lainnya.
"Karena kami akan melaporkan siapa saja dan memproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia bagi para pelaku yang masih bandel menjual produk kami. Intinya kami tidak akan berkompromi jika ada pelanggaran yang terjadi," pungkas Deny.