Polisi Kejar Pejabat RS UIT Makassar Pembuat Surat Palsu Tes Antigen Belasan Orang di Bandara
Polisi mengejar atu tersangka pembuat surat tes antigen palsu yang disita dari 18 calon penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin (DOK. Kepolisian)

Bagikan:

MAKASSAR - Polisi menetapkan satu tersangka pembuat surat tes antigen palsu yang disita dari 18 calon penumpang di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku berinisial SH kini diburu polisi.

"Kemarin kita sudah datangi ke sana, datangi rumahnya, terduga pelaku ini sudah kabur. Ini lagi kejar kita, nanti kalau kita dapat langsung didapatkan tersangka," kata Kapolsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin, Iptu Asep Widianto kepada VOI, Sabtu, 30 Januari.

Surat rapid tes antigen palsu yang disita dari belasan calon penumpang ternyata dipalsukan oleh oknum pejabat Rumah Sakit Universitas Indonesia Timur (UIT), Makassar. Pelaku diduga kabur ke Tanralili Malino, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

"Pelaku pejabat rumah sakit UIT,  sudah kita kejar, kita kemarin. Kita cek pos, dia lari ke Tanralili , kita kejar ke Tanralili juga,” sambung Iptu Asep Widianto.

Pelaku disebut polisi melakukan pemalsuan dengan menjual surat rapid tes antigen seharga Rp 200-250 ribu. Surat keterangan ini dikirimkan melalui kurir kepada pemesan. 

Hingga akhirnya polisi mengamankan 18 calon penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin, Maros. Mereka dikenakan wajib lapor.

"Ini kan yang berangkat ada pengurusnya, pengurusnya kebetulan berkomunikasi sama inisial SH. SH yang bikin suratnya," papar Iptu Asep.

Sebelumnya, sebanyak 18 orang ditangkap polisi karena diduga melakukan pemalsuan surat tes rapid antigen COVID-19. Mereka hendak berangkat melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulsel.

18 orang yang ditangkap adalah warga Sulsel. Mereka rencananya melakukan perjalanan dengan pesawat tujuan Surabaya dan Denpasar.

Mereka diamankan setelah petugas curiga terhadap salah seorang penumpang dalam rombongan tujuan Denpasar, Bali.

Setiap calon penumpang memang harus membawa surat keterangan hasil tes COVID-19. Surat ini harus divalidasi petugas kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara internasional Hasanuddin.

Namun, saat rombongan tersebut menjalani pemeriksaan Satgas COVID-19, di area bandara, tak berselang lama petugas mendapati kejanggalan pada surat yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang ada di Makassar.