MAKASSAR - Sebanyak 18 orang ditangkap polisi karena diduga melakukan pemalsuan surat tes rapid antigen COVID-19. Mereka hendak berangkat melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulsel.
“Ada 18 orang yang saat ini diamankan oleh pihak kepolisian," kata Kapolsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin, Iptu Asep Widianto, kepada wartawan, Kamis, 28 Januari.
18 orang yang ditangkap adalah warga Sulsel. Mereka rencananya melakukan perjalanan dengan pesawat tujuan Surabaya dan Denpasar.
"16 orang, mau ke Denpasar, menggunakan pesawat Lion air, yang dua orang itu mau ke Surabaya menggunakan Citilink," ujarnya.
Mereka diamankan setelah petugas curiga terhadap salah seorang penumpang dalam rombongan tujuan Denpasar, Bali.
Setiap calon penumpang memang harus membawa surat keterangan hasil tes COVID-19. Surat ini harus divalidasi petugas kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara internasional Hasanuddin.
BACA JUGA:
Namun, saat rombongan tersebut menjalani pemeriksaan Satgas COVID-19, di area bandara, tak berselang lama petugas mendapati kejanggalan pada surat yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang ada di Makassar.
"Di situ didapat ada kejanggalan. Ada tanda tangan ada yang lain tanda tangannya kemudian, arti, dan setelah dilakukan pengecekan ke rumah sakit tersebut, di sana nama-nama A,B, C dan ini nggak terdaftar diregistrasi," kata Iptu Asep.
Hingga saat ini, rombongan penumpang tersebut masih terus menjalani pemeriksaan.
"Terduga pelaku ada di polsek kawasan bandara, pelaku masih melakukan pemeriksaan dari pihak kepolisian," katanya.