Perempuan Ini Jadi Guru Pertama MAN Tana Toraja Sulsel yang Tak Berhijab
Eti Kurniawati, guru geografi yang ditempatkan di MAN Tana Toraja Sulsel (Istimewa)

Bagikan:

MAKASSAR - Bila selama ini lingkungan madrasah identik dengan busana muslim, namun sebentar lagi akan ada yang berbeda. Ada guru perempuan pertama yang tak berhijab di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Adalah Eti Kurniawati, S.Si, Gr, guru geografi yang batal menerima SK pengangkatannya pada tanggal 19 Januari bersama 8 CPNS. Dia baru mengetahui penempatannya setelah membuka amplop coklat berisi SK yang diserahkan Kepala Subbagian Kepegawaian dan Hukim Kanwil Kemenag Sulsel, H. Burhanddin pada Selasa, 26 Januari.

Eti, sapaannya mengatakan sama sekali tidak menduga akan ditempatkan di MAN Tana Toraja karena dia beragama kristen. 

"Awalnya saya kaget ketika menerima SK dan mengetahui bahwa saya ditempatkan di MAN Tana Toraja. Saya pikirnya akan ditempatkan di sekolah umum sesuai agamaku,” katanya.

"Tapi ya karena saya yakin ini adalah rencana Tuhan dalam hidup saya, maka akan saya jalani sebaik mungkin dan berusaha beradaptasi dengan lingkungan yang baru nantinya,” tutur Eti.

Alumni UNM Makassar ini mengatakan akan berusaha untuk bekerja dengan menghargai perbedaan keyakinan orang lain.

"Contohnya, karena lingkungan tempatku nanti semua pada pakai jilbab maka saya harus beradaptasi dengan menggunakan baju lengan panjang dan rok panjang pula,” jelasnya. 

Sebetulnya Tana Toraja bukan wilayah yang asing bagi dirinya karena Eti berasal dari keturunan Tana Toraja.

Dalam waktu dekat ini, Eti akan segera ke Tana Toraja, sebagaimana instruksi Kasubbag Kepegawaian dan Hukum, H. Burhanduddin. 

"Dalam minggu ini saya akan segera ke Tana Toraja setelah selesai mengurus berkas-berkas saya untuk di bawah kesana", tuturnya. 

Sementara itu, Analis Kepegawaian Andi Syaifullah mengatakan kebijakan ini sejalan dengan Peratutan Menteri Agama (PMA) RI tentang pengangkatan guru madrasah khususnya pada Bab VI pasal 30. 

"PMA Nomor 90 tahun 2013 telah diperbaharui dengan PMA Nomor 60 Tahun 2015 dan PMA Nomor 66 Tahun 2016, di mana pada Bab VI pasal 30 dicantumkan tentang standar kualifikasi umum calon guru madrasah (khususnya pada poin a), yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tidak disebutkan bahwa harus beragama Islam", terang Andi Syaifullah. 

"Kan guru non muslim yang ditempatkan di madrasah ini akan mengajarkan mata pelajaran umum, bukan pelajaran agama. Jadi saya pikir tidak ada masalah. Bahkan ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama di mana Islam tidak menjadi ekslusif bagi agama lainnya,” ujar Andi.