Yusril Kecewa MA Batalkan Putusan KPU Diskualifikasi Pemenang Pilkada Bandar Lampung, Beberkan Kekhilafan Hakim
Yusril Ihza Mahendra (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan KPU mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amrullah. Eva-Deddy merupakan paslon dengan perolehan suara terbanyak di Pilkada Bandar Lampung.  

“Kami menganggap Putusan MA itu penuh kejanggalan dan keanehan,” kata Yusril Ihza Mahendra kepada VOI, Kamis, 28 Januari. 

Yusril yang masuk dalam tim kuasa hukum pelapor, Yopi Hendro membeberkan alasan kejanggalan putusan MA dari aspek formil dan materil.

“Putusan MA atas perkara ini adalah pemeriksaan pengadilan di tingkat kasasi sebab ketentuan pasal 135A ayat (9) UU No.10 Tahun 2016 menyebutkan putusan MA bersifat final dan mengikat. Oleh karena ini pemeriksaan tingkat kasasi, maka MA semestinya tidak memeriksa aspek fakta (judex facti), melainkan memeriksa aspek penerapan hukum (judex juris). Namun dalam pertimbangannya justru memeriksa dan menilai bukti perkara,” papar Yusril.

Menurut Yusril, MA tidak menerima intervensi dari pihak pelapor dalam proses penanganan gugatan. Penolakan MA disampaikan Panitera Muda TUN MA tanggal 18 Januari 2021. 

“Ini berarti MA melanggar asas peradilan yang wajib mendengarkan keterangan para pihak secara adil dan berimbang sebelum mengambil keputusan,” kata Yusril.

Sedangkan dari aspek materil, Yusril menyebut terjadi  kekhilafan atau kekeliruan yang nyata hakim dalam memutus perkara ini.

Kekhilafan ini di antaranya Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menilai KPU Kota Bandar Lampung telah melanggar kewenangan dari sudut waktu dalam tahapan, program dan jadwal pemilihan yang diatur pasal 5 UU 1/2015 juncto PKPU No 5/2020. 

Padahal pelaksanaan putusan bawaslu oleh KPU, sambung Yusril menjadi perintah undang-undang melalui pasal 135A ayat (4) di mana KPU Provinsi/Kabupaten wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi paling lambat 3 (tiga) hari. Karena itu, Yusril menegaskan tidak ada pilihan hukum lagi bagi KPU selainmenindaklanjuti keputusan diskualifikasi Bawaslu.

“Kedua, terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata oleh Hakim karena majelis menilai fakta secara keliru yakni menilai pembagian COVID-19 tidak serta merta menguntungkan pasangan calon 03 (Eva Dwiana). Padahal setiap pembagian itu jelas nyata terbukti disisipi pesan untuk memilih pasangan calon nomor urut 03,” tegas Yusril.

Selain itu, hakim disebut Yusril memuat pertimbangan yang asumtif dengan menyebut pasangan calon nomor urut 02 yang berstatus petahana (wakil wali kota) seharusnya menjadi pihak yang memperoleh keuntungan atas bantuan tersebut. 

“Majelis Hakim menutup mata atas pengaruh pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, masif) kepada pasangan calon nomor  urut 03,” beber Yusril.

Dengan alasan-alasan itu, Yusril bersama tim kuasa hukum pelapor akan mempelajari kemungkinan mengajukan PK atas putusan MA tersebut.