JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomol, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan penyalahgunaan dana bantuan COVID-19 menjadi salah satu poin penting pembatalan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Eva-Deddy didiskualifikasi setelah meraup suara terbanyak di Pilkada Bandar Lampung.
Yusril mengatakan pasangan calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19.
"Fakta yang terungkap di persidangan Bawaslu Lampung, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung beserta jajarannya telah mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19, sehingga menguntungkan paslon nomor urut 03 dan merugikan pasangan lain," katanya dikutip Antara, Selasa, 19 Januari.
Menurut Yusril, pelanggaran tersebut yakni pembagian bansos COVID-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata.
Hal ini tentu sangat memprihatinkan, kata Yusril, bantuan resmi pemerintah yang didanai APBD disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"Bantuan tersebut, ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN (suami Eva Dwiana) dan juga menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor urut 03 dan ini jelas merugikan calon pasangan lain," ucapnya.
Yusril mengatakan selain penyelewengan dana bantuan Covid-19, juga terjadi pengerahan ASN dari mulai camat, lurah, RT dan Linmas di 11 kecamatan se Kota Bandar Lampung, pembagian uang kepada kader PKK menjelang hari pemilihan.
"Menjelang hari pemilihan, dibagikan uang Rp200 ribu kepada 100 kader PKK di setiap kelurahan, dimana Calon Walikota Nomor Urut 03, Eva Dwiana adalah Ketua PKK Kota Bandar Lampung," kaya dia.
Menurut Yusril, tindakan tidak netral berikutnya adalah, ASN merangkap sebagai KPPS, pemecatan RT dan Linmas dan penghentian bantuan beras bagi warga yang menolak memilih Paslon Nomor Urut 03.
Bahkan, kata Yusril, terdapat penyalahgunaan APBD untuk fasilitas rapid test secara gratis bagi seluruh saksi pasangan calon nomor urut 03 tetapi tidak bagi saksi pasangan calon lainnya.
"Jadi, putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020, yang membatalkan Paslon Nomor Urut 03 sudah berkekuatan hukum," kata dia lagi.
Karena itu, kata Yusril putusan Bawaslu Provinsi Lampung yakni berdasarkan keterangan saksi, bukti surat maupun keterangan ahli telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM.
Mengutip keterangan saksi ahli, yaitu mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva bahwa tidak seorang pun boleh diuntungkan atas pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun pula boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain.
BACA JUGA:
Dengan keputusan diskualifikasi tersebut paslon nomor 03 tidak berhak lagi mengikuti tahapan pilkada.
Keputusan Bawaslu yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 itu dikeluarkan 6 Januari 2021 dan ditindaklanjuti KPU Kota Bandar Lampung dengan menerbitkan surat keputusan pada 8 Januari 2021, yang pada intinya membatalkan paslon nomor urut 03.
Dengan keputusan tersebut membuat paslon 03 tidak lagi berhak mengikuti tahapan pilkada. Menyikapi keputusan ini, Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah tidak terima dan melayangkan gugatan ke MA.