MA Batalkan Diskualifikasi Sang Pemenang Eva-Deddy, Kini Gugatan Pilkada Bandar Lampung di MK Dicabut
Gedung Mahkamah Konstitusi (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Permohonan perselisihan hasil Pilkada Bandar Lampung yang diajukan oleh pasangan calon wali kota-wakil wali kota Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo dicabut.

Dalam sidang sengketa Pilkada Serentak 2020, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta klarifikasi dari kuasa hukum pemohon terkait surat penarikan permohonan yang diajukan pada 8 Januari 2020.

"Ada pun penarikan permohonan tersebut adalah benar, Yang Mulia. Artinya prinsipal kami meminta kami menarik permohonan di Mahkamah Konstitusi," ujar kuasa hukum pemohon Ahmad Handoko dikutip Antara, Kamis, 28 Januari.

Dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, pasangan nomor urut 2, Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo meminta pembatalan keputusan KPU Bandar Lampung yang menetapkan perolehan suara pasangan nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebanyak 249.241 suara.

Sedangkan pasangan Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo 93.280 suara, dan pasangan nomor urut 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman 92.428 suara.

Menurut pemohon, terjadi dugaan penggelembungan suara untuk pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, sehingga terjadi perbedaan perolehan suara yang signifikan.

Pelanggaran yang dilakukan Eva Dwiana-Deddy Amarullah selanjutnya yang didalilkan pemohon adalah pengerahan perangkat Pemerintah Kota Bandarlampung dari lurah, camat, ketua RT hingga Linmas untuk mengampanyekan pasangan itu, dan penggunaan APBD Bandarlampung dalam upaya pemenangan.

Diduga APBD digunakan dalam bentuk pemberian bantuan sembako yang dikemas sebagai bantuan COVID-19, pemberian insentif, dan bantuan lainnya.

Pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah pun disebut melakukan politik uang pada masa kampanye dan masa tenang hingga menjelang pemungutan suara di beberapa kelurahan.

Ada pun sebelumnya Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), sehingga KPU Bandarlampung mengeluarkan keputusan mendiskualifikasi pasangan itu.

Kemudian pasangan itu mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.