Menang Pilkada Bandar Lampung, Eva-Deddy yang Diusung PDIP-NasDem-Gerindra Tiba-tiba Didiskualifikasi KPU
Gedung KPU (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada 2020.

"Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif pada Rabu (6/1) lalu," kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi dikutip Antara, Jumat, 8 Januari.

Dia mengatakan langkah yang diambil menindaklanjuti putusan Bawaslu Lampung dilakukan setelah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat.

Dalam keputusannya KPU RI memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai pasangan calon sebagaimana putusan persidangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

"Hal tersebut berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021," kata dia.

Dedi mengatakan KPU Bandar Lampung dalam posisi ini hanya menjalankan putusan Bawaslu berdasarkan Undang-Undang (UU) 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 yang mewajibkan putusan Bawaslu tersebut ditindaklanjuti.

Dalam rapat pleno keputusan ini seluruh Komisioner KPU Bandarlampung sepakat untuk membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut 03 dalam Pilkada 2020 sebagaimana diketahui amar putusan Bawaslu memerintahkan kami untuk mendiskualifikasi Eva-Deddy," ujarnya.

Dedi menegaskan, sejak Jumat, 8 Januari pasangan calon Eva-Deddy sudah dibatalkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016. Putusan tersebut dituangkan dalam SK KPU Nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/ 2021.

"Para pihak bisa melakukan upaya hukum banding gugatan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat Selasa (12/1)," kata dia.

Pada Pilkada 9 Desember 2020, KPU berdasarkan hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan suara 249.241.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280.

Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.