Bagikan:

JAKARTA - Permohonan perselisihan hasil Pilkada yang memenuhi syarat ambang batas 0,5 hingga 2 persen diperkirakan hanya 25 permohonan. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan 136 permohonan gugatan hasil pilkada serentak 2020. 

"Dari 136 permohonan yang masuk ke MK dan juga 116 daerah, ada 25 permohonan yang memang memenuhi ambang batas sebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada," tutur peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana dikutip Antara, Kamis, 7 Januari.

Ihsan Maulana mengatakan untuk pemilihan gubernur, dari enam daerah dengan tujuh permohonan, terdapat dua permohonan yang dipastikan lolos ambang batas, yakni pemilihan gubernur Jambi dan Kalimantan Selatan.

Untuk pemilihan bupati, dari 96 daerah yang hasil pemilihannya disengketakan ke Mahkamah Konstitusi, hanya sebanyak 22 daerah yang disebut masuk ambang batas.

Daerah-daerah tersebut adalah Karimun, Sumba Barat, Indragiri Hulu, Nabire, Mandailing Natal, Kotabaru, Sumbawa, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Solok dan Panukal Abab Lematang Ilir.

Akhyar Nasution yang menggugat hasil Pilkada Medan

Selanjutnya Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Morowali Utara, Rokan Hulu, Malaka, Rembang, Sekadau, Purworejo, Konawe Selatan, Teluk Wondama dan Lingga.

Sementara untuk pemilihan wali kota, Ihsan Maulana menuturkan hanya sengketa hasil pemilihan daerah Ternate yang masuk ambang batas dari 14 permohonan yang diterima MK.

Meskipun hanya 25 daerah yang permohonannya memenuhi ambang batas, ia menekankan permohonan lain tidak serta merta tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi karena lembaga itu menggeser ambang batas dari syarat formal menjadi pokok materi.

Karena itu, permohonan yang tidak memenuhi ambang batas tidak langsung tidak dipertimbangkan, melainkan akan tetap diperiksa pokok permohonannya.

Gugatan Pilkada Magelang dan Nias Dicabut

Mahkamah Konstitusi menyatakan terdapat dua permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dicabut oleh para pemohon, yakni hasil pemilihan wali kota Magelang dan bupati Nias 2020.

"Dari 136 itu, ada dua perkara yang dicabut oleh pemohon," tutur Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Untuk Pilkada Magelang, pemohon yang merupakan pasangan calon Aji Setyawan-Windarti Agustina sudah mengajukan surat pencabutan permohonan dan Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan akta pembatalan pengajuan permohonan pemohon pada 30 Desember 2020.

Sementara untuk Pilkada Nias, permohonan surat permohonan pencabutan perkara dari pasangan Christian Zebua-Anofuli Lase telah diterima MK, tetapi masih diproses dan akta pembatalan pengajuan permohonan pemohon belum dikeluarkan.

Fajar Laksono menuturkan jumlah pasti sengketa hasil pilkada yang akan disidangkan akan diketahui pada 18 Januari 2021, ketika proses registrasi.

"Untuk memastikan berapa jumlah perkara diregistrasi dan disidangkan ditunggu prosesnya 18 Januari," tutur Fajar Laksono.

Muhamad-Sara yang berlaga di Pilkada Tangsel

MK menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 115 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota.

Sidang pemeriksaan pendahuluan diagendakan dilaksanakan pada tanggal 26—29 Januari 2021 untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Selanjutnya, pada tanggal 1—11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada tanggal 15-16 Februari 2021 dan sidang putusan PHP pada tanggal 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Akhyar, Sara, Prof Denny Indrayana Menggugat

Pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengajukan gugatan hasil Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel). KPU sebelumnya menetapkan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sebagai pemenang dengan keunggulan perolehan suara. 

Dikutip dari laman MK, Minggu, 27 Desember, pemohon mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor: 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan tanggal 17 Desember.

Bagi pemohon yakni Muhamad-Sara lewat kuasa hukum, permohonan sangat berdasar dengan mengecualikan ambang batas mengingat kriteria permasalahan yang diajukan oleh pemohonan dalam permohonan sengketa Pilkada Kota Tangsel adalah telah terjadi pelanggaran  terstruktur, sistematis, masif (TSM).

Dalam petitumnya, pemohon Muhamad-Sara lewat kuasa hukum meminta MK menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan pada Pilkada Tangsel.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kota Tangsel yang diikut oleh seluruh paslon,” demikian petitum Muhamad-Sara.

Sementara itu, Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana membawa sebanyak 117 bukti kecurangan maupun pelanggaran yang dilakukan pasangan calon lain dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel ke Mahkamah Konstitusi.

"Sampai pada saat kami memasukkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, bukti yang kami sampaikan ke hadapan Mahkamah itu adalah 177," ujar Denny Indrayana dikutip Antara, Selasa, 22 Desember.

Denny Indrayana, cagub Kalsel yang mengajukan gugatan ke MK

Menurut dia, bukti tersebut dapat bertambah seiring dengan perbaikan permohonan hingga persidangan digelar.

Bukti-bukti yang diserahkan bersama pendaftaran permohonan perselisihan hasil Pilgub Kalsel, di antaranya adalah surat, video, serta rekaman pembicaraan yang dinilai membuktikan dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam pilkada.

Berikutnya, berita acara serta sembako bertuliskan donasi COVID-19 dengan poster yang mirip dengan pasangan calon yang lain.

"Ini menunjukkan kami sangat serius menjaga prinsip pilkada yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil di Kalsel yang tercederai dengan berbagai kecurangan dan akan kami buktikan di Mahkamah Konstitusi," ujar Denny Indrayana.

Gugatan juga dilayangkan Akhyar Nasution di Pilkada Medan. Tim Akhyar Nasution menyertakan sejumlah bukti saat mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Medan ke MK. Ada 8 poin yang jadi sorotan utama Akhyar-Salman.

"Ada dugaan penggelembungan suara dan pemilih yang tak sesuai KTP setempat. Itu akan diuji dengan bukti yang kita punya," terang Gelmok.