BANJARMASIN - Cagub Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana bersiap menggugat lagi kekalahannya dalam pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel. Bila ini terealisasi, artinya sudah dua kali Denny Indrayana, bekas Wamenkum HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini maju ke MK.
Dikutip VOI dari laman pilkada KPU, Denny Indrayana kalah dari pesaingnya yang juga petahana Sahbirin Noor (Paman Birin)-Muhidin. Per pukul 23.06 WIB, Rabu, 9 Juni, Paman Birin unggul dengan persentase perolehan suara 51,2 persen. Sedangkan Denny Indrayana memperoleh persentase suara 48,8 persen.
Paman Birin memperoleh suara 868.049, sedangkan Denny Indrayana 827.857 suara. Ketua KPU Kalsel Sarmuji menjelaskan data yang ditampilkan tersebut hasil foto formulir Model.C Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
"Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model.C Hasil-KWK akan dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan," ujarnya, Rabu, 9 Juni.
Denny Indrayana yang berulang-ulang menggelorakan antipolitik uang tak terima dengan hasil hitung sementara KPU. Sedangkan lewat quick count, lembaga survei Indikator Politik Indonesia menyebut Paman Birin juaranya.
"Setelah berdiskusi dan bertukar pikiran dengan partai koalisi, relawan, dan kuasa hukum, kami memilih opsi mengajukan gugatan hasil PSU ke MK," ujar Denny didampingi cawagub Difriadi Darjat dalam jumpa pers di Banjarbaru.
Denny Indrayana mengatakan, opsi gugatan hasil PSU ke MK sudah dipertimbangkan matang dengan memikirkan besarnya dukungan dan amanah yang telah dititipkan masyarakat kepada mereka melalui Pilkada Kalsel.
Ditekankannya, besarnya dukungan dan amanah masyarakat itu akan terus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan sehingga dipilih untuk menggugat hasil PSU yang angkanya masih bersifat sementara.
"Kami meminta maaf kepada seluruh pendukung dan masyarakat Kalsel yang telah memilih kami. Amanah yang besar ini akan kami perjuangkan sesuai prinsip Waja Sampai Kaputing berjuang hingga akhir," ungkapnya.
Dikatakannya, melalui gugatan yang akan disampaikan kembali ke MK terkait hasil PSU menjadi langkah terakhir dan apa pun hasil dan keputusannya akan dihormati sebagai hasil dari proses demokrasi.
"Setelah putusan MK nanti, apa pun hasil dan keputusannya akan kami terima dan tidak ada lagi proses lain yang direncanakan menjadi tahapan selanjutnya setelah keluarnya hasil sidang MK tersebut," kata dia.
Dijelaskannya, gugatan ke MK juga sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga amanat yang dipercayakan masyarakat Kalsel sesuai pernyataan tidak ada transaksi dalam bentuk apa pun pasca-pemilihan suara ulang.
"Kami menyakini, suara rakyat harus dihormati dan sesuai pernyataan kami sebelumnya, tidak ada transaksi apa pun maka melalui MK kami berjuang menyampaikan amanah yang telah diberikan masyarakat Kalsel," katanya.
Denny Indrayana pihaknya sudah mengetahui hasil perolehan suara sementara PSU dari tiga daerah yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten namun masih tetap menunggu hasil resmi.
BACA JUGA:
Hasil PSU Digugat Lagi ke MK
Apa yang bakal dilakukan Denny Indrayana yang diusung Demokrat dan Gerindra pernah dilakukan terkait Pilkada Banjarmasin 2020. Hasil PSU digugat lagi, tapi nyatanya kalah juga di MK.
KPU Kota Banjarmasin lantas menetapkan pasangan calon wali kota-wakil walkot H Ibnu Sina dan H Arifin Noor pemenang Pilkada Banjarmasin.
Ibnu-Arifin ditetapkan menjadi pemenang Pilkada Kota Banjarmasin, karena memperoleh suara terbanyak pada pemilihan 9 Desember 2020. Namun kemudian digelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 28 April 2021 dengan total perolehan sebanyak 89.378 suara.
Sedangkan posisi kedua ditempati pasangan calon nomor urut 04, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir 81.262 suara, lalu paslon nomor urut 01, H Haris Makkie dan Ilham Noor sebanyak 34.875 suara, dan paslon nomor urut 03, H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Al Habsyi sebanyak 29.926 suara.
Ibnu Sina menyatakan rasa syukurnya atas proses pilkada yang berjalan lancar dan aman. Dia menyatakan, Pilkada Kota Banjarmasin 2020 memberikan banyak pelajaran terbuka bagi masyarakat, dengan hasil yang santun, cara berdemokrasi yang elegan, sehingga seluruh paslon mengakui atas hasil yang sudah ditetapkan KPU dikuatkan oleh MK.