BANJARMASIN - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi Darjat membuka opsi menggugat hasil perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi.
"Setelah berdiskusi dan bertukar pikiran dengan partai koalisi, relawan, dan kuasa hukum, kami memilih opsi mengajukan gugatan hasil PSU ke MK," ujar Denny didampingi Difriadi dalam jumpa pers di Banjarbaru dikutip Antara, Rabu, 9 Juni.
Denny Indrayana mengatakan, opsi gugatan hasil PSU ke MK sudah dipertimbangkan matang dengan memikirkan besarnya dukungan dan amanah yang telah dititipkan masyarakat kepada mereka melalui Pilkada Kalsel.
Ditekankannya, besarnya dukungan dan amanah masyarakat itu akan terus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan sehingga dipilih untuk menggugat hasil PSU yang angkanya masih bersifat sementara.
"Kami meminta maaf kepada seluruh pendukung dan masyarakat Kalsel yang telah memilih kami. Amanah yang besar ini akan kami perjuangkan sesuai prinsip Waja Sampai Kaputing berjuang hingga akhir," ungkapnya.
Dikatakannya, melalui gugatan yang akan disampaikan kembali ke MK terkait hasil PSU menjadi langkah terakhir dan apa pun hasil dan keputusannya akan dihormati sebagai hasil dari proses demokrasi.
"Setelah putusan MK nanti, apa pun hasil dan keputusannya akan kami terima dan tidak ada lagi proses lain yang direncanakan menjadi tahapan selanjutnya setelah keluarnya hasil sidang MK tersebut," kata dia.
Dijelaskannya, gugatan ke MK juga sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga amanat yang dipercayakan masyarakat Kalsel sesuai pernyataan tidak ada transaksi dalam bentuk apa pun pasca-pemilihan suara ulang.
"Kami menyakini, suara rakyat harus dihormati dan sesuai pernyataan kami sebelumnya, tidak ada transaksi apa pun maka melalui MK kami berjuang menyampaikan amanah yang telah diberikan masyarakat Kalsel," katanya.
Denny Indrayana pihaknya sudah mengetahui hasil perolehan suara sementara PSU dari tiga daerah yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten namun masih tetap menunggu hasil resmi.
BACA JUGA:
Dari hasil hitung cepat (quick count/QC) lembaga survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan prediksi kemenangan paslon Sahbirin Noor (Paman Birin)- H Muhidin dari lawannya Denny Indrayana-Difriadi di Pilgub Kalsel.
Dikutip dari keterangan tertulis Indikator, sampel quick count Pilgub Kalsel diambil dengan metode stratified-cluster random sampling. Ada 300 TPS untuk penarikan sampel.
Toleransi kesalahan atau margin of error maksimal quick count diperkirakan 1,42 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
“Pasangan Sahbirin Noor - H Muhidin diprediksi menang Pilkada Kalsel,” demikian keterangan hasil quick count Indikator, Rabu, 9 Juni.
Sementara itu, hasil perolehan suara sementara PSU dari data Pilkada 2020.kpu.go.id, Rabu pukul 18.29 WITA pasangan Sahbirin-Muhidin unggul 51,1 persen berbanding 48,9 untuk pasangan Denny-Difriadi.