Bagikan:

MEDAN - Tim Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mencabut kuasa tim hukum dari kantor advokat GNP Law Firm untuk penanganan gugatan hasil Pilkada Medan yang dimenangkan Bobby Nasution. 

Pengacara GNP Law Firm, Ucok Lumbangaol, bahkan sudah mensomasi kepada pihak Akhyar Nasution-Salman Alfarisi pada 27 Januari. Dikabarkan, pengacara juga belum menerima pembayaran dari tim Akhyar-Salman. 

Saat dikonfirmasi mengenai pembayaran itu, Ucok enggan membeberkan secara detail. Menurut dia, hal itu merupakan urusan pihaknya dengan Akhyar-Salman. 

"Kalau soal tagihan yang belum diberikan ada. Tapi nilainya biarlah kami, konsumsi kami, tak elok orang banyak tahu," kata Ucok kepada wartawan, Senin, 1 Febuari. 

"Padahal kami sudah mengusahakan gugatan itu sampai ke MK. Kita sudah lakukan juga kerja-kerja hukum dan permohonan diterima MK,” sambung Ucok.

Menurut dia, Akhyar mencabut surat kuasa karena ingin menghadiri langsung sidang perselisihan Pilkada 2020 Medan tersebut. 

"Kalau alasannya biar dia (Akhyar) yang menghadiri, toh dia juga tidak menghadirinya. Kan itu alasan beliau mencabut gugatan ini," kata Ucok.

Tapi pengacara baru mengetahui pencabutan surat kuasa pada 25 Januari. Surat pencabutan kuasa ini bertanggal 4 Januari.

"Mereka membuat surat pencabutan kuasa pada tanggal 4 Januari, tapi disampaikan ke kami tanggal 25 Januari 2021. Itu yang kami tidak terima. Surat pencabutan kuasa itu juga dibuat di luar dari pengetahuan kami," ujar Ucok.

Menurut dia, apa yang dilakukan tim Akhyar-Salman merupakan penghinaan terhadap profesi advokat. Sebab, pembuatan surat pencabutan kuasa di luar pengetahuannya. 

"Kami tidak tahu itu dikeluarkan tanggal 4 Januari 2021. Padahal itu kami masih bekerja dalam memproses upaya hukumnya baik administrasi maupun hubungan dengan sekretariat Mahkamah Konstitusi," katanya.