Bagikan:

JAKARTA - Gugatan Akhyar Nasution atas hasil Pilkada Medan yang dimenangkan Bobby Nasution mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pemeriksaan pendahuluan di MK dilakukan terhadap 35 gugatan pilkada, Rabu, 27 Januari. Sidang ini terbagi dalam tiga panel.

Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa Pilkada Bengkulu, Bengkulu Selatan, Kaur, Kalimantan Tengah, Kota Waringin Timur, Sekadau, Kotabaru, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Muna dan Wakatobi.

Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Medan, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Asahan, Mandailing Natal, Tanjung Balai, Karo, Nias Selatan, Nias dan Samosir.

Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Gorontalo, Bone Bolango, Pohuwato, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Waropen, Lombok Tengah, Sumbawa dan Bima.

"Sidang terbuka dan dinyatakan untuk umum," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Dalam sidang, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengingatkan para peserta sidang untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dan menjalankan tata tertib sidang walaupun tidak berada langsung di ruang sidang.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Pada Selasa, sebanyak 35 perkara telah diperiksa dengan agenda mendengar permohonan pemohon.

Sementara waktu yang dimiliki Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara adalah 45 hari sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi.

Sebelumnya tim Akhyar Nasution mengajukan gugatan hasil Pilkada Medan ke MK pada 18 Desember 2020.

Tim Akhyar Nasution menyertakan sejumlah bukti saat mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Medan ke MK. Ada 8 poin yang jadi sorotan utama Akhyar-Salman.

"Ada dugaan penggelembungan suara dan pemilih yang tak sesuai KTP setempat. Itu akan diuji dengan bukti yang kita punya," ujar Wakil Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman (AMAN), Gelmok Samosir, 18 Desember.

Tapi Gelmok menyebut pengajuan gugatan hasil Pilkada Medan ke MK tidak melihat hasil rekapitulasi yang diplenokan KPU Medan. Namun tim AMAN melihat banyak hal-hal di Pilkada Medan di luar norma kepatutan.

"Kita minta rekapitulasi pleno KPU Medan dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan," tuturnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang digelar KPU Medan, Bobby-Aulia berhasil meraih 393.327 suara berbanding 342.580 suara untuk pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.