Akhyar Nasution dkk Tak Hadir di Sidang Gugatan Pilkada Medan, Ternyata Cabut Surat Kuasa Pengacara
Akhyar Nasution (DOK. Pemko Medan)

Bagikan:

MEDAN - Akhyar Nasution-Salman Alfarisi atau pun tim kuasa hukumnya tak hadir dalam sidang pendahuluan gugatan Pilkada Medan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ternyata, Akhyar Nasution mencabut surat kuasa pengacara untuk gugatan atas kemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Kuasa hukum Akhyar-Salman, Ucok Lumbangaol menjelaskan alasan tak hadir dalam sidang di MK, Rabu, 27 Januari karena tim Akhyar-Salman memberikan surat pencabutan sebagai kuasa hukum sejak 4 Januari. 

Ucok sangat kecewa atas keputusan tersebut. Sebab tim kuasa hukum telah bekerja untuk berusaha mempersiapkan sidang sengketa hasil Pilkada Medan 2020. 

"Alasan mereka memutus surat kuasa karena mau maju sendiri. Nah kita tidak tahu apakah permainan apa ini. Padahal kita yang mendaftarkan ke Medan," tuturnya. 

Karena itu, pihaknya sudah melayangkan somasi ke Akhyar-Salman kepada kantor hukum mereka dan partner. 

"Ini rumit, karena kami juga tidak tahu. Kami sudah layangkan ke MK rupanya dicabut. Seharusnya tidak boleh gitu aja. Pengacara itu tidak boleh dicabut kuasanya begitu saja. Jangan gertak sambal. Kalau mau dicabut seharusnya konfirmasi dulu," jelasnya. 

Sementara, calon wakil wali kota Medan, Salman Alfarisi menolak berkomentar. Dia meminta wartawan menanyakan langsung ke Akhyar Nasution yang masih menjabat Plt Wali Kota Medan. 

"Coba tanyakan ke bang Akhyar. Kemarin saya udah ngobrol sama dia. Katanya beliau aja yang hadir," jelas Salman.