Dari Kasus Pelat Palsu Konsulat Rusia, Kini Dokter Fauzi Nasution Digugat karena Kuasai Aset di Medan
FOTO SIDANG GUGATAN DI PN MEDAN/IST

Bagikan:

MEDAN - Dokter Fauzi Nasution dan Duta Besar Rusia untuk Indonesia digugat Rp15 miliar oleh Sahat Sitompul. Dokter Fauzi pernah jadi sorotan soal pelat mobil konsulat Rusia yang ternyata palsu.

Sidang gugatan seharusnya digelar hari ini, Rabu, 6 Oktober namun ditunda karena perwakilan Tergugat II yakni Duta Besar Rusia untuk RI tidak hadir.

Sidang gugatan di ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan  dipimpin oleh Hakim Saidin Bagariang. Sidang itu dihadiri oleh Fauzi Nasution selaku pihak tergugat dan kuasa hukumnya

Kuasa hukum Sahat Sitompul, Arfan, mengatakan gugatan ini mereka ajukan agar pengadilan membatalkan segala laporan yang dilaporkan tergugat I, dr Fauzi Nasution mengatasnamakan pemerintah Rusia terhadap kliennya di Polda Sumut. Selain itu, mereka meminta agar pihak tergugat memberi biaya ganti rugi materiil sebesar Rp15 miliar.

"Jadi klien kita dilaporkan ke Polda oleh dr Fauzi atas nama pemerintah Rusia atas kepemilikan aset Rusia di Medan. Jadi selama ini dia atasnamakan pemerintah Rusia, ternyata tadi di persidangan kita lihat itu sudah dicabut. Dicabut oleh pemerintah Rusia yang menyatakan dia selama ini mengaku konsul," ujar Arfan.

Dia memaparkan awal mula gugatan ini diajukan saat munculnya kasus dugaan pelat mobil konsulat Rusia palsu di Polrestabes Medan. Setelah itu, belakangan diketahui Polrestabes Medan menyebutkan Fauzi bukan perwakilan konsulat Rusia di Medan. 

"Jadi kita dengar dari Polrestabes, ya kita nailkan kasus ini. Ternyata selama ini kita ditipu dari Poldanya ya kan. Kasus ini sudah lama bergulir di Polda, dia menggugat kita tapi ternyata Polrestabes mengatakan dia semua palsu. itu lah teryata sudah mendapatkan surat pencabutan. Makanya kita gugat secara perdata," beber Arfan.

Arfan juga menjelaskan soal Sahat Sitompul yang dilaporkan menguasai aset pemerintah Rusia yang diadukan  Fauzi Nasution mewakili pemerintah Rusia ke Poldasu. Menurutnya lahan tersebut sudah dikuasai oleh kliennya selama 30 tahun.

"Jadi kita minta (laporan) itu dibatalkan (majelis hakim). Jadi kalau pun mau kita keluar dari sana, kita minta ganti ama Pemerintah Rusia. 30 tahun tanah ditelantarkan kita yang jaga, jangan sekarang mereka mengaku itu milik mereka melalui Pak Fauzi," paparnya.

Arfan juga menerangkan dalam persidangan, Fauzi Nasution juga menyerahkan surat dari Kedubes Rusia untuk RI. Dalam surat itu kata Arfan, Fauzi Nasution tidak lagi mewakili pemerintah Rusia.

"Itu lah yang kita foto tadi, kita belum baca resmi yah tapi di depan hakim kita lihat dia dicabut katanya dari konsul. Berarti sekarang dia pribadi. Jadi kita mau tahu sampai hari ini Perwakilan Rusia belum ada hadir, jadi kita belum dapat pernyataan apa-apa. Apa selama ini memang benar dikasih kuasa atau mengada-ada," terang Arfan.

Fauzi Nasution juga kata Arfan, sempat meminta agar dirinya mencabut gugatan ini. 

"Tadi permintaan dia dicabut, gak bisa kalo cabut dari gugatan. Maksudnya dia melepaskan diri, Rusia sudah mengambil alih semuanya. Tapi sampai hari ini hanya permintaan 3 bulan. Kita tunggu saja pemerintahnya hadir dulu baru bisa kita tahu," pungkas Arfan.