Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp600 juta. Uang yang disetorkan tersebut merupakan denda yang harus dibayarkan oleh para narapidana dan salah satunya berasal dari pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau yang dikenal dengan OC Kaligis.

"Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sebesar Rp600 juta dari dua terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat, 12 November.

Ia mengatakan Otto yang merupakan narapidana dalam kasus suap pada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan yaitu Tripeni, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting telah membayar denda Rp300 juta sesuai putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Sementara uang lainnya berasal dari mantan Panitera PN Jakarta Pusat yaitu Edy Nasution.

"Edy Nasution, mantan Panitera PN Jakarta Pusat (membayar denda, red) sejumlah Rp300 juta," ungkap Ipi.

Ia menjelaskan, pembayaran yang dilakukan Edy berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.

Ipi mengatakan penagihan denda ini akan digencarkan oleh jaksa eksekusi. Hal ini, sambung dia, bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara dari tindak rasuah yang dilakukan para koruptor.

"Penagihan uang denda dari para Terpidana, akan tetap di gencarkan oleh Tim Jaksa Eksekusi sebagai bentuk aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para Terpidana tersebut," pungkas Ipi.