JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan tahanan lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mendapat makanan yang terjaga kualitasnya. Pihak katering dipastikan menyediakan konsumsi yang sesuai dengan ketentuan.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi kabar Lukas mendapat makanan busuk di Rutan KPK yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, OC Kaligis. KPK menduga pernyataan ini adalah bentuk penyebaran opini yang tidak benar.
"Terkait isu yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu bahwa Saudara Lukas Enembe diperlakukan dengan tidak layak, kami pastikan isu itu tidak benar," kata Ali kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret.
"KPK dalam mengelola rumah tahanan tentunya dilakukan secara patut dengan memedomani ketentuan-ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam penyediaan konsumsi bagi para tahanan," sambungnya.
Ali memastikan tiap menu yang disajikan sudah sesuai dengan biaya masukan yang berlaku. Bahkan, untuk Lukas, KPK sampai menyediakan ubi sebagai makanan pengganti nasi.
Selanjutnya, KPK juga memastikan tak ada hak tersangka yang dilanggar di dalam rutannya. "KPK juga terus memantau kondisi kesehatan setiap tahanan, termasuk kepada saudara Lukas Enembe," tegasnya.
Bahkan, dokter di Rutan KPK berjaga selama 24 jam dan selalu siaga. Mereka siap membawa tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu ke RSPAD Gatot Soebroto untuk melakukan pengecekan kesehatan jika ada keluhan mendesak.
BACA JUGA:
OC Kaligis dalam keterangan tertulisnya menyebut Lukas dapat makanan tak layak berupa ubi busuk. Kejadian ini, kata dia, turut disaksikan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak yang sama-sama jadi penghuni rumah tahanan.
"Saudara Ricky Ham Pagawak yang kebetulan bertemu dengan kami di ruang kunjungan membenarkan makanan ubi busuk yang diterima klien kami, Bapak Lukas Enembe," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Maret.
Atas kejadian ini, OC minta KPK memperhatikan keadaan kliennya. Apalagi, makanan busuk itu bukan baru sekali diterima Lukas.
"Sudah tiga kali diberikan ubi busuk,” tegas OC Kaligis.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Selain itu, ia disebut menerima gratifikasi dari pihak swasta lain untuk mendapat proyek di Papua.
Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.
Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.
Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.