Bagikan:

JAKARTA - Otto Cornelis atau OC Kaligis jadi pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Dia ditunjuk oleh pihak keluarga untuk mendampingi tersangka dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

"Keluarga menunjuk OC Kaligis sebagai tim hukum Pak Lukas," kata salah satu tim kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening kepada wartawan, Jumat, 20 Januari.

Nama OC Kaligis ini kemudian jadi sorotan. Penyebabnya, dia pernah menjadi penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung karena terbukti menyuap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Uang yang diberikan jumlahnya mencapai 27 ribu dolar Amerika Serikat dan 5.000 dolar Singapura. Pemberian ini dilakukan dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Akibat perbuatannya, OC dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan pada tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta. Hanya saja, pengacara ini kemudian mengajukan banding.

Atas banding tersebut, hukuman OC malah diperberat menjadi 7 tahun penjara. Dia kemudian keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 15 Maret 2022 dengan status cuti menjelang bebas (CMB) dan diawasi selama tiga bulan.

Ditunjuknya OC Kaligis oleh Lukas sebagai kuasa hukumnya ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tak akan mencampuri karena penunjukan itu adalah hak tersangka.

Namun, KPK berharap penunjukan ini membuat pengusutan kasus yang menjerat Lukas berjalan lancar. "Karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaiman hukum acara pidana yang berlaku," tegas Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

Penerimaan diduga berasal dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. KPK menyebut kongkalikong ini juga dilakukan Lukas bersama pejabat Pemprov Papua lainnya.

Adapun dalam kasus itu, KPK menyebut terdapat kesepakatan pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.