Bagikan:

JAKARTA - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mempersilakan pemohon perselisihan hasil pemilihan kepala daerah memperkenalkan diri dalam persidangan. Akan tetapi, pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi atau kuasa hukumnya tidak hadir.

"Sampai dengan saat ini informasi dari kepaniteraan, pemohon Nomor 41 belum hadir, sampai dengan persidangan ini. Walaupun demikian, kami akan lanjutkan," ujar Daniel Yusmic dikutip Antara, Rabu, 27 Januari.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan gugur tidaknya permohonan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus nantinya.

"Fakta ketidakhadiran itu termasuk yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara yang dimaksud. Prinsipnya semua perkara harus ada putusan/ketetapan pada akhirnya nanti," katanya.

Ada pun dalam permohonannya, pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mendalilkan perolehan suara seharusnya pasangan Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman adalah 340.327 suara, bukan 393.327 suara.

Menurut pemohon, selisih perolehan suara pasangan Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman diduga dari penambahan 53.000 suara di 1.060 TPS yang tersebar di 15 kecamatan, yakni Medan, Medang Sunggal, Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Barat, Medan Deli, Medan Tuntungan, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Timur, dan Medan Selayang.

Pasangan Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman juga disebut melakukan pelanggaran penggunaan struktur pemerintah yang dilakukan aparatur penyelenggara negara di tingkat pusat maupun daerah.

Atas dalil itu, pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan yang disebut.