MEDAN - Juru Bicara Tim Pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman, Ikrimah Hamidy meminta agar paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi legawa menyikapi kekalahan di Pilkada Medan. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai hak paslon tapi harus punya bukti kuat.
“Kalau bicara tentang prosedur, pertama ini hak paslon. Kalau berdasarkan peraturan, itu kan memang sudah jelas kalau gugatan itu hanya akan ditanggapi berdasarkan jumlah penduduk, kalau diatass 1 juta, maksimal 0,5 persen baru ditanggapi,” kata Ikrimah kepada wartawan, Senin, 21 Desember.
Tim Bobby Nasution menyinggung saksi Akhyar-Salman yang meneken hasil penghitungan suara di Pilkada Medan di tingkat TPS dan PPK.
“Tidak ada catatan terkait apa yang mereka gugat saat ini. Saya menduga ada 2 opini yang dibangun. Pertama pelaksanaan Pilkada tidak bagus dan kedua, seolah-olah kemenangan Bobby tidak benar,” sambung Ikrimah.
BACA JUGA:
Karena itu, tim Bobby Nasution menyerahkan penanganan sengketa hasil Pilkada ke MK. Tim Bobby Nasution yakin gugatan Akhyar Nasution ditolak MK.
“Kami membantah klaim yang disebut pihak 01, bahwa opini yang mengarahkan 02 menang dengan cara tidak sehat itu tak benar. Sebaliknya 01 yang melakukan banyak kesalahan dan tercatat di Bawaslu,” kata dia.
Masyarakat diminta tidak terpengaruh opini provokatif itu. Tim Bobby tetap fokus ke depan untuk mempersiapkan kepemimpinan baru di Kota Medan.
“Jangan pecah belah masyarakat dengan isu yang tidak ada. Jangan tiupkan angin kemarahan masyarakat, harus legawa jangan ciptakan opini menyesatkan,” kata Ikrimah.