Akhyar Nasution Menghitung Hari Sisa Jabatan Wali Kota Medan, Sudah Berkemas Siap Pamit
Akhyar Nasution-Salman Alfarisi

Bagikan:

MEDAN - Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution hari ini dilantik menjadi wali kota definitif. Tapi masa jabatannya cuma menghitung hari. 

Akhyar Nasution yang kalah di Pilkada Medan dari Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), sudah berkemas. Siap pamit.

"Mulai dipilah-pilih barang yang mau dibawa pulang," kata Akhyar berbincang dengan wartawan di Medan, Rabu, 10 Februari. 

Urusan pelantikan wali kota Medan sudah digaungkan tim Akhyar Nasution jelang Pilkada serentak 2020. Tapi hingga kontestasi digelar 9 Desember, Akhyar Nasution tak pernah mendapat kepastian.

Hingga akhirnya Pemprov Sumut (Pemprovsu) memberitahukan agenda pelantikan Akhyar Nasution sebagai wali kota Medan definitif. Tinggal hitungan hari sebelum semua tampuk kepemimpinan beralih ke Bobby Nasution. 

"Setelah dilantik hari kerjanya tersisa dua hari (tanggal) 15 dan 16 Februari," sebut dia. “Hanya dua hari jadi wali kota,” imbuh Akhyar Nasution.

Akhyar Nasution yang berpasangan dengan Salman Alfarisi di Pilkada Medan masih menyisakan satu agenda yakni penyelesaian sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Akhyar menggugat kemenangan Bobby Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman.

Dalam permohonannya, pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mendalilkan perolehan suara seharusnya pasangan Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman adalah 340.327 suara, bukan 393.327 suara.

Menurut pemohon selisih perolehan suara pasangan Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman diduga dari penambahan 53.000 suara di 1.060 TPS yang tersebar di 15 kecamatan, yakni Medan, Medang Sunggal, Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Barat, Medan Deli, Medan Tuntungan, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Timur, dan Medan Selayang.

Pasangan Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman juga disebut melakukan pelanggaran penggunaan struktur pemerintah yang dilakukan aparatur penyelenggara negara di tingkat pusat maupun daerah.

Atas dalil itu, pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan yang disebut.

Tapi sayang, Akhyar tak hadir di sidang perdana yang digelar di MK. Belakangan muncul somasi dari pengacara yang mendampingi Akhyar menggugat hasil Pilkada Medan di MK.