Bagikan:

JENEPONTO - Polisi masih mendalami kasus laporan anak perempuan di bawah umur yang disekap lalu disetubuhi lima pria di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Polisi  menemukan fakta terbaru terkait kasus tersebut.

"Hasil penyidikan, bukan kasus yang di Kabupaten Jeneponto bukan pemerkosaan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan Kompol Suprianto kepada wartawan, Rabu, 10 Februari.

Kompol Suprianto mengatakan awal laporan yang diterima polisi yakni kasus penyekapan dan pemerkosaan anak di bawah umur. Peristiwa terjadi saats alah seorang pelaku mengajak korban untuk pergi ke taman Turatea Jeneponto. 

Tapi dalam perjalanan pelaku tidak membawa korban ke taman melainkan mengajak korban ke salah satu rumah pelaku.

Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap kasus prostitusi. Korban diketahui pernah bersetubuh dengan pelaku.

"Ini suka sama-suka," ujarnya.

Menurut Kompol Suprianto, korban perempuan berusia 16 tahun melapor ke polisi karena tak dibayar usai bersetubuh.

"Biar bagaimana pun, pelaku harus diproses karena ada Undang-Undang Perlindungan Anak," tegasnya.

Total ada sembilan pelaku yang menyetubuhi remaja perempuan di Jeneponto. Lima orang sudah ditangkap berinisial  Rm, Ta, Na, Tak, dan Ip.