Bagikan:

MAKASSAR - Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) digeruduk para pekerja hiburan malam. Sambil membawa peralatan disk jockey (DJ), mereka memprotes perpanjangan jam malam yang ditetapkan Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin. 

Prof Rudy Djamaluddin mengaku sudah mendengar terkait tuntutan dari Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM). Prof Rudy menjelaskan penanganan COVID-19 terhadap pemulihan ekonomi harus mengambil posisi berimbang. 

"Bisa terkendali, ekonomi tidak mati total, COVID-19 bisa terkendali, ekonomi tidak mati total. Kalau berbicara perimbangan berarti tidak semuanya 100 persen kan, termasuk ekonominya tidak bisa 100 persen. Kebetulan saja, kegiatan malam yang dianggap masih tinggi potensi penularan di situ saja kalau kita simak," kata Prof Rudy kepada wartawan, Rabu, 10 Februari.  

Prof Rudy menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang saat ini diwajibkan wilayah DKI sampai Bali. Di PPKM Jawa-Bali pembatasan diberlakukan sampai jam 21.00 WIB. Sementara di Kota Makassar sendiri sampai jam 22.00 WIB.

"Kenapa (begitu) Karena kita paham, ekonomi kita juga harus digerakkan. Kegiatan malam juga gerak, tapi tidak bisa total inilah pertimbangan sehingga dituntut kepedulian bersama kesadaran kita bersama," kata Prof Rudy.

"Penanganan COVID-19 tidak bisa kita parsial, kalau ada yang dirugikan pasti nah kebetulan saja yang usaha malam ini yang memang potensi masih tinggi, " sambungnya.

Pemberlakuan pembatasan jam malam melalui PPKM perlu dilakukan di Kota Makassar. Sebab, kata Prof Rudy juga sekaligus merujuk atas saran dari epidemiologi.

"Solusinya kita masih perpanjang sampai jam 10, sekarang saran epidemiolog masih wajib bisa menekan terus, bahkan epidemolog ingin menyarankan tadinya sampai jam 9 sesuai kebijakan pemerintah pusat terkait PPKM,” ujar Prof Rudy.

Sebelumnya, ada ratusan massa aksi dari pekerja tempat hiburan malam (THM) Kota Makassar, mengepung kantor Balai Kota Makassar. Di sela-sela orasi aksi, massa aksi memainkan musik DJ. Sambil berjoget, mereka menuntut agar kebijakan PPKM dicabut.

Sebelumnya,  Ketua AUHM Makassar, Zulkarnaen Ali Naru mengatakan aturan jam malam yang diberlakukan Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin berimbas hingga ke tempat hiburan malam (THM). Usaha ini harus tutup karena pemberlakuan jam operasional usaha yang menimbulkan keramaian. Sedangkan para pekerja sudah tak mendapat penghasilan. Bahkan ada pekerja yang diusir dari tempat kos karena menunggak pembayaran. 

Dampak negatif ini mulai dirasakan semenjak pemeritah Makassar mengeluarkan sejak 24 Desember 2020, pemerintah Makassar lewat aturannya membatasi jam operasional seperti restoran, mal, kafe hingga pukul 19.00 WITA.

"Mulai sejak Desember kemarin dampaknya," ujar Zulkarnaen.