Bagikan:

JAKARTA - Pasangan calon wali kota-wakil wali kota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, menggugat hasil Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, diduga ada penggelembungan suara.

"Ya, baru didaftarkan ke MK dan diterima pukul 19.55 WIB" ujar Wakil Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman (AMAN), Gelmok Samosir, Jumat, 18 Desember. 

Dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), tim Akhyar Nasution menyertakan sejumlah bukti. Setidaknya ada 8 poin yang menjadi sorotan dalan bukti yang diajukan.

"Ada dugaan penggelembungan suara dan pemilih yang tak sesuai KTP setempat. Itu akan diuji dengan bukti yang kita punya," ungkap Gemlok.

Gemlok bilang, pengajuan gugatan hasil Pilkada Medan ke MK ini tak berdasarkan hasil rekapitulasi yang diplenokan KPU Medan. Sebab, tim AMAN menilai banyak hal-hal di Pilkada Medan di luar norma kepatutan.

"Kita minta rekapitulasi pleno KPU Medan dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan," tuturnya.

Dari hasil rekapitulasi KPU, Akhyar-Salman kalah di Pilkada Medan dari paslon Bobby Nasution-Aulia Rachman. Kelahan itu dengan perbandingan 393.327 surara untuk Bobby-Aulia dan pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi 342.580 suara.

Hingga akhirnya, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itupun mulai disidangkan, pada 27 Januari. Sidang perdana dengan agenda mendengar permohonan pemohon.

"Sidang terbuka dan dinyatakan untuk umum," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Sidang gugatan tim Akhyar Nasution ini, berlangsung bersamaan dengan 34 gugatan lainnya. Sebab, seluruh persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibagi menjadi tiga panel.

Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa Pilkada Bengkulu, Bengkulu Selatan, Kaur, Kalimantan Tengah, Kota Waringin Timur, Sekadau, Kotabaru, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Muna dan Wakatobi.

Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Medan, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Asahan, Mandailing Natal, Tanjung Balai, Karo, Nias Selatan, Nias dan Samosir.

Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Gorontalo, Bone Bolango, Pohuwato, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Waropen, Lombok Tengah, Sumbawa dan Bima.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi.

Sementara waktu yang dimiliki Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara adalah 45 hari sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi.

Hanya saja, dalam sidang perdana ini pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi tidak hadir.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam persidangan mengatakan, walaupun pihak penggugat tak hadir persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tetap akan berlangjut.

"Sampai dengan saat ini informasi dari kepaniteraan, pemohon Nomor 41 belum hadir, sampai dengan persidangan ini. Walaupun demikian, kami akan lanjutkan," ujar Daniel Yusmic.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan gugur tidaknya permohonan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus nantinya.

"Fakta ketidakhadiran itu termasuk yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara yang dimaksud. Prinsipnya semua perkara harus ada putusan/ketetapan pada akhirnya nanti," katanya.

Ada pun dalam permohonannya, pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mendalilkan perolehan suara seharusnya pasangan Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman adalah 340.327 suara, bukan 393.327 suara.

Menurut pemohon, selisih perolehan suara pasangan Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman diduga dari penambahan 53.000 suara di 1.060 TPS yang tersebar di 15 kecamatan, yakni Medan, Medang Sunggal, Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Barat, Medan Deli, Medan Tuntungan, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Timur, dan Medan Selayang.

Pasangan Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman juga disebut melakukan pelanggaran penggunaan struktur pemerintah yang dilakukan aparatur penyelenggara negara di tingkat pusat maupun daerah.