Akhyar Nasution Disomasi Pengacara
Akhyar Nasution (DOK. Pemko Medan)

Bagikan:

MEDAN - Pencabutan surat kuasa tim pengacara di sidang gugatan Pilkada Medan di Mahkamah Konstitusi (MK) berujung pada somasi. Pengacara mensomasi Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

Somasi itu berisi permintaan penjelasan Akhyar-Salman untuk menjawab persoalan pencabutan surat kuasa di MK.

"Kami sudah somasi mereka. Ini hari terakhir. Kalau tidak dijawab juga nanti kami akan ajukan gugatan," ujar tim kuasa hukum, Ucok Lumbangaol, Jumat, 29 Januari. 

Somasi tersebut diberikan karena Akhyar Nasution sudah mengajukan surat pencabutan kuasa dengan tim kuasa hukumnya.

Ucok menjelaskan pihaknya telah menerima surat pencabutan kuasa yang dilayangkan pasangan calon Akhyar-Salman kepada tim kuasa hukum pada 25 Januari.

"Mereka membuat surat pencabutan kuasa pada tanggal 4 Januari, tapi disampaikan ke kami tanggal 25 Januari 2021. Itu yang kami tidak terima. Surat pencabutan kuasa itu juga dibuat di luar dari pengetahuan kami," jelas Ucok. 

Bagi Ucok, apa yang dilakukan tim Akhyar-Salman merupakan penghinaan terhadap profesi advokat. Sebab, pembuatan surat pencabutan kuasa di luar pengetahuannya. 

"Kami tidak tahu itu dikeluarkan tanggal 4 Januari 2021. Padahal itu kami masih bekerja dalam memproses upaya hukumnya baik administrasi maupun hubungan dengan sekretariat Mahkamah Konstitusi," sambung Ucok. 

Dalam gugatan di MK, pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mendalilkan perolehan suara seharusnya pasangan Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman adalah 340.327 suara, bukan 393.327 suara.

Menurut pemohon, selisih perolehan suara pasangan Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman diduga dari penambahan 53.000 suara di 1.060 TPS yang tersebar di 15 kecamatan, yakni Medan, Medang Sunggal, Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Barat, Medan Deli, Medan Tuntungan, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Timur, dan Medan Selayang.

Pasangan Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman juga disebut melakukan pelanggaran penggunaan struktur pemerintah yang dilakukan aparatur penyelenggara negara di tingkat pusat maupun daerah.

Atas dalil itu, pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan yang disebut.