JAKARTA - Persoalan Akhyar Nasution yang sudah lama menjabat sebagai pelaksana tugas wali kota Medan, Sumatera Utara, kini menjadi pembahasan DPRD Medan. Akhyar notabene sedang menggugat hasil Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan statusnya Plt Wali Kota Medan.
Akhyar Nasution menjadi salah satu calon di Pilkada 2020 dari sekian ratus paslon yang menggugat hasil Pilkada. Pilkada Medan sendiri diketahui dimenangkan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bobby Nasution yang berpasangan dengan politikus Gerindra, Aulia Rachman.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 mulai Selasa, 26 Januari hingga 24 Maret. Ada 132 perkara sengketa hasil Pilkada termasuk Pilkada sorotan di Medan yang bakal ditangani MK.
BACA JUGA:
Jauh Sebelum Pilkada Medan
Loyalis Akhyar Nasution mempertanyakan SK Wali Kota Medan definitif yang belum diterbitkan. Akhyar Nasution hingga saat ini masih berstatus pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan.
“Kenapa SK status wali kota Medan definitif tak turun. Padahal 16 Juli lalu sudah keluar putusan inkrah Dzulmi Eldin,” kata loyalis Akhyar, Suwandi Purba kepada wartawan, Rabu, 9 September.
Dzulmi Eldin, yang sebelumnya menjabat Wali Kota Medan dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi. Dzulmi Eldin yang tidak mengajukan banding kemudian dieksekusi KPK ke Lapas Tanjung Gusta karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Bagi Suwandi yang juga Wakil Tim Pemenangan Akhyar-Salman Alfarisi (AMAN), SK wali kota definitif penting agar Akhyar bisa leluasa bekerja memimpin Kota Medan dengan kewenangan penuh.
“Beda Plt dengan wali kota definitif. Kewenangannya berbeda,” kata dia.
BACA JUGA:
Apa yang Jadi Objek Gugatan Petahana Akhyar?
Pasangan calon wali kota-wakil wali kota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi menggugat hasil Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari hasil rekapitulasi KPU, Akhyar-Salman kalah di Pilkada Medan dari paslon Bobby Nasution-Aulia Rachman.
"Ya, baru didaftarkan ke MK dan diterima pukul 19.55 WIB," ujar Wakil Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman (AMAN), Gelmok Samosir, Jumat, 18 Desember.
Tim Akhyar Nasution menyertakan sejumlah bukti saat mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Medan ke MK. Ada 8 poin yang jadi sorotan utama Akhyar-Salman.
"Ada dugaan penggelembungan suara dan pemilih yang tak sesuai KTP setempat. Itu akan diuji dengan bukti yang kita punya," terang Gelmok.
Tapi Gelmok menyebut pengajuan gugatan hasil Pilkada Medan ke MK tidak melihat hasil rekapitulasi yang diplenokan KPU Medan. Namun tim AMAN melihat banyak hal-hal di Pilkada Medan di luar norma kepatutan.
"Kita minta rekapitulasi pleno KPU Medan dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan," tuturnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang digelar KPU Medan, Bobby-Aulia berhasil meraih 393.327 suara berbanding 342.580 suara untuk pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.