Bagikan:

JAKARTA - Loyalis Akhyar Nasution mempertanyakan SK Wali Kota Medan definitif yang belum diterbitkan. Akhyar Nasution hingga saat ini masih berstatus pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan.

“Kenapa SK status wali kota Medan definitif tak turun. Padahal 16 Juli lalu sudah keluar putusan inkrah Dzulmi Eldin,” kata loyalis Akhyar, Suwandi Purba kepada wartawan, Rabu, 9 September.

Dzulmi Eldin, yang sebelumnya menjabat Wali Kota Medan dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi. Dzulmi Eldin yang tidak mengajukan banding kemudian dieksekusi KPK ke Lapas Tanjung Gusta karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Bagi Suwandi yang juga Wakil Tim Pemenangan Akhyar-Salman Alfarisi (AMAN), SK wali kota definitif penting agar Akhyar bisa leluasa bekerja memimpin Kota Medan dengan kewenangan penuh.

“Beda Plt dengan wali kota definitif. Kewenangannya berbeda,” kata dia.

Dalam waktu dekat, Akhyar pun harus mengambil cuti karena mengikuti Pilkada Medan sebagai bakal calon wali kota. Cuti calon petahana dilakukan mulai 26 September-5 Desember atau selama 71 hari.

Cuti kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota. Pada pasal 4 ayat 1 huruf r diatur calon petahan bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Aturan cuti kampanye ini merupakan turunan dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.