Muhamad-Sara Gugat Hasil Pilkada Tangsel, Singgung Airin dan TSM, Minta Pilkada Diulang
Muhamad-Saraswati Djojohadikusumo (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengajukan gugatan hasil Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel). KPU sebelumnya menetapkan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sebagai pemenang dengan keunggulan perolehan suara. 

Dikutip dari laman MK, Minggu, 27 Desember, pemohon mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor: 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan tanggal 17 Desember.

Bagi pemohon yakni Muhamad-Sara lewat kuasa hukum, permohonan sangat berdasar dengan mengecualikan ambang batas mengingat kriteria permasalahan yang diajukan oleh pemohonan dalam permohonan sengketa Pilkada Kota Tangsel adalah telah terjadi pelanggaran  tersruktur, sistematis, masif (TSM).

Dalam permohonan dipaparkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon (KPU) perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut:

1. Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo: 205.309

2. Siti Nurazizah-Ruhamaben: 134.682

3. Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan: 235.734

“Proses penyelenggaraan Pilkada Kota Tangsel diperoleh melalui serangkaian tindakan manipulatif, sarat pelanggaran dan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. 

Pemohon dalam permohonan sengketa Pilkada Kota Tangsel adalah telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif,” demikian permohonan perselisihan hasil Pilkada yang didaftarkan ke MK pada 21 Desember.

Pelanggaran TSM ini diuraikan pemohon  yakni penyaluran dana Baznas disebut pemohonan digunakan sebagai alat untuk pemenangan paslon nomor urut 3 (petahana).

“Bahwa pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah bagian dari pemerintahan saat ini, yang wali kotanya Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie menjabat wakil wali kota Tangsel yang maju sebagai calon wali koga. Selanjutnya Pilar Saga Ichsan adalah keponakan dari Airin Rachmi Diany sehingga memiliki kepentingan politik yang sama untuk memenangkan pasangan calon tersebut,” papar pemohon.

Ada juga keterlibatan Airin Rachmi Diany sebagai tim kampanye dengan langsung uang santunan anak yatim yang sumber dananya disebut pemohon dari Badan Zakat Nasional didistribusikan pada 54 kelurahan, 7 kecamatan se-Kota Tangerang Selatan.

“Di mana penyaluran dana tersebut terbukti digunakan untuk mengajak masyarakat untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3,” sambung pemohon.

Ada juga dugaan pengarahan ASN yang disebut pemohon dalam upaya memenangkan paslon nomor urut 3. Selain itu pihak penyelenggara Pilkada disebut pemohon tidak netral. 

“Termohon sebagai penyelenggara tidak menjaga netralitas dan independensi dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tangsel di mana terdapat 280 anggota KPPS terlibat langsung sebagia tim sukses pasangan calon nomor 3 dalam upaya pemenangan Pilkada Kota Tangsel,” sambung pemohon.

Selanjutnya dugaan politik uang yang dilakukan pendukung Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. 

“Telah terjadi politik uang yang dilakukan pendukung paslon nomor 3 atas nama Muhammad Willy Prakasa bin Abdul Somad dengan membagi-bagikan uang kepada warga pemilih sebagaimana telah pula diputuskan dalam peradilan pidana terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan Negeri Tangerang tanggal 30 November 2020,” papar pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon Muhamad-Sara lewat kuasa hukum meminta MK menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan pada Pilkada Tangsel.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kota Tangsel yang diikut oleh seluruh paslon,” demikian petitum Muhamad-Sara.