Bagikan:

JAKARTA - Pasangan calon gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit-Indra Catri mengajukan gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nasrul Abit yang diusung Gerindra ini meminta kemenangan paslon Mahyeldi-Audy Joinaldy yang diusung PKS dan PPP dianulir.

Permohonan sengketa hasil Pilkada didaftarkan ke MK, Rabu, 23 Desember. Dalam permohonannya, Pemohon memaparkan tabel penetapan hasil perhitungan perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2020 dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut:

1. Mulyadi-Ali Mukhni: 614.447

2. Nasrul Abit-Indra Catri: 679.069

3. Fakhrizal-Genius Umar: 220.893

4. Mahyeldi-Audy Joinaldy: 726.853

“Berdasarkan tabel di atas pemohon berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 679.069 suara,” demikian isi permohonan gugatan Pilgub Sumbar dilihat VOI dari laman MK.

Selanjutnya Nasrul Abit memaparkan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon yakni:

1. Mulyadi-Ali Mukhni: 614.447

2. Nasrul Abit-Indra Catri: 679.069

3. Fakhrizal-Genius Umar: 220.893

4. Mahyeldi-Audy Joinaldy: 0

“Berdasarkan tabel di atas pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi dan Audy Joinaldy didiskualifikasi  sehingga perolehan suaranya dianulir menjadi nol suara,” demikian isi permohonan Nasrul Abit.

Menurut pemohon, keputusan termohon yakni KPU nomor 113/PL.02.06-Kpt/13/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Sumbar tanggal 20 Desember 2020 cacat hukum. Dia meminta agar MK menganulir perolehan suara pasangan calon Mahyeldi dan Audy Joinaldy sehingga menjadi nol suara.

“Karena adanya pelanggaran yang telah dilakukan termohon dan pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilgub Sumatera Barat,” katanya. 

Gugatan hasil Pilgub Sumbar juga didaftarkan paslon Mulyadi-Ali Mukhni. Namun tidak ada paparan rinci mengenai kerugian paslon terkait perolehan suara di Pilgub Sumbar dalam permohonan yang diajukan ke MK.