Sugianto Sabran-Edy Menang Pilgub Kalteng, Ben-Ujang Gugat ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/ ANTARA

Bagikan:

PALANGKA RAYA - Pasangan calon nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Pilkada Kalteng yang dilayangkan paslon nomor urut 1 itu telah diterima MK. Gugatan yang disampaikan paslon nomor urut 1 dan diwakili tujuh kuasa hukumnya itu memohon pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor : 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.

Pilkada Kalteng 2020 diikuti dua pasangan calon yakni Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar yang memperoleh suara hasil pleno sebanyak 502.800 suara dan pesaingnya Sugianto Sabran-Edy Pratowo dengan perolehan suara sebanyak 536.128 suara.

Surat permohonan sebanyak 25 lembar yang telah diterima MK, juga mempersoalkan sejumlah hal seperti menduga adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara.

Pada hal ini pihak paslon nomor urut 1 di antaranya mengindikasikan ketidaknetralan KPU sebagai penyelenggara, jumlah pemilih tambahan yang meningkat drastis, serta adanya pemilih ganda.

Gugatan itu sebagaimana dilansir, Antara, Selasa, 22 Desember juga mempermasalahkan tentang dugaan penyalahgunaan struktur dan birokrasi pemerintah serta program pemerintah untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Sugianto-Edy.

Ben Brahim merupakan Bupati Kapuas dan Ujang merupakan pesaing Sugianto pada Pilkada Kalteng 2015 lalu. Sugianto merupakan petahana dan Edy adalah Bupati Pulang Pisau.

KPU Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo sebagai pemenang Pilgub Kalteng. Sugianto Sabran-Edy berhasil unggul 33.328 suara dari pesaingnya bernomor urut 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar.

"Data perolehan suara pasangan calon pasangan nomor urut 1 sebanyak 502.800 suara dan pasangan nomor urut 2 memperoleh 536.128 suara," kata Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis Sastriadi di Palangka Raya dikutip Antara, Jumat, 18 Desember.